Bea Cukai Batam, Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Ganja Kering Tujuan Batam Jakarta

Inilah Paket Ganja Kering, yang diamankan Bae Cukai Batam

Batam,Gejolak.com.Bea cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap, Pelaku Pembawa Paket barang kiriman,
Dengan modus yang di pakai adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator,
paket barang kiriman tersebut akan di kirimkan dari batam ke- jakarta, disampaikan Humas Bea dan Cukai klas 1.A. Batam melalui Pressrelinya, kepada Gejolak.com senin tanggal 22/2.

Bacaan Lainnya

Penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada kantor bea cukai batam yang di bantu mesin X-ray dan tim anjing pelacak Bea Cukai Batam.7

Selanjutnya, Pada tanggal 03 februari 2022 sekitar pukul 13 00 wib,di tempat penimbunan sementara (TPS),petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai subuah paket yang sedang di periksa melalui mesin X-ray,kemudian team anjing pelacak Bea Cukai Batam,melakukan pelacakan terhadap paket yang di beritahukan sebagai sparepart”
ungkap kepala seksi layanan informasi Bea dan Cukai itu.

Di ketahui paket kiriman tertera nama pengirim VP,dengan penerima inisial P,yang beralamat di sebuah perumahan di daerah pasar minggu, jakarta.

Anjing pelacak Bea Cukai Batam,memberikan respon ketika memeriksa paket tersebut,selanjutnya di lakukan pemeriksaan,lebih mendalam bersama kuasa barang,dengan cara membuka isinya,ungkap undani.

Petugas mendapati kendaraan bermotor,yang di sisipi dengan daun – daun hijau kering,yang diduga ganja imarjuana seberat 26 gram.

Untuk memastikan daun kering tersebut maka di lakukan uji narkotest E dan di hasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut sebagai ganja,jelas Undani.

Terhadap barang bukti telah di serahterimakan kekepolisian daerah Kepulauan riau,untuk proses lebih lanjut,upaya penyelundupan ganja tersebut dapat di jerat dengan undang- undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,pasal 114,ayat (2),jundo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pindana mati/penjara seumur hidup,atau paling singkat 6 tahun,dan paling lama 20 tahun,serta pidana denda maksimum rp,10.000 000 000(sepuluh miliar).(ekosh).

Pos terkait