Eduar Kamaling. SH.
Batam, Gejolak.com, Eduar Kamaling SH. Kuasa Hukum, Adreas Priyo Suciono, kariawan PT Indotirta Suaka Pulau Bulan, yang di-tuduh oleh Direktur PT.Indotirka Suaka, Buang Pakan, sehingga menyebabkan dirinya jadi korban Pemencatan, mengatakan kepada Gejolak.com, senin tanggal 22/2. bahwa sampai saat ini sang Direktur PT. Indotirta belum bisa membuktikan Tiduhannya kepada Andeas, Klien saya.” Ujarnya.
Lebih lanjut Kuasa hukum, menerangkan, kasus tersebut sudah di-laporkan oleh Andreas Priyo Suciono kepada Pihak Penegak Hukum Polresta Barelang Batam tiga tahun yang lalu, tepatnya, pada tanggal 15 juni 2019.
Dengan Nomor STTLP/ 772/VIII/2019/SPKT. Resta Brlng Pada Kamis tanggal 08, Agustus 2019.
Atas tindakan Perbuatan Fiknah dan Bohong, sehingga mereka dipecat dari tempat kerjannya.
Akan tetapi sudah tiga tahun laporan di-buatnya, sampai saat ini mereka belum bisa menerima kaadilan, dan kepastian hukum.
Dengan alasan yang tidak masuk akal, Penyidik dari Kepolisian, mengatakan belum berhasil memanggil pihak terlapor, inikan cukup aneh, mengingat kasus ini sudah cukup lama dilaporkan.” Ungkapnya”.
Seharusnya kata Kuasa hukum, Pihak kepolisian bisa memberikan kepastian hukum terhadap Klien kami, kalau memang laporan kami tidak bisa ditindak lanjuti,
Maka beritahukan kepada Klien kami bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti, di-SP3 kan.
Lanjutnya, sehingga kilieen kami bisa mencari keadilan dengan caranya sendiri,
Dan tidak lagi berharap kepada Penegak hukum, yang terkesan menggantung Proses hukum, tampa kepastian itu.” Jelasnya.
Eduar Kamaling, SH. Menilai
Bahwa Pihak Polisi Polsek sekupang terkesan menberlakukan, Proses hukum terhadap terlapor, saudara Direktur PT.Indotirta Suaka, ada keistimewaan, yang berbeda dengan Proses hukum lainnya.
Kita melihat kenerja Polsek sekupang terkesan kurang Profesional dalam menangani kasus ini,
Soal sangat wajar kita menilai seperti itu, mengingat laporan kasus diatas kurang lebih sudah berjalan tiga tahun dilaporkan, namun sampai saat belum tuntas.timpalnya.
Karena dikatakan Edo sapaannya, setiap kita pertanyakan, Pihak Polsek sekupang mengatakan selalu belum berhasil memanggil Pihak terlapor,
Padahal sebagai mana kita ketahui, Pihak Penegak hukum, Kepolisian sesuawai dengan SOP dikepolisian,
Polisi berhak memanggil Paksa jika setelah tiga kali, terlapor tidak mengindahkan Panggilannya.” Paparnya.
Saya menilai Direktur PT. Indotirta suaka tersebut Kebal hukum, berbanding terbalik dengan Peraturan-Peraturan yang ada dibegri ini.
Karena kita ketahui negara kita ini, Negara hukum semua warga negara sama dimata hukum, tampa Pandang bulu.
dengan selogan jadikan hukum Panglima tertinggi dinegri ini, akan tetapi sepertinya tidak buat Direktur PT. Indotirta suaka.”sebut Edo, Penuh tandasnya.
Sementara itu Polsek sekupang yang dikomfirmasi melalui Penyidiknya, Rio Utagalung, tanggal 22/2. Dikontornya pada hari senin, terkait Prihal diatas, mengatakan saya tidak berhak menjawab itu, komfirmasi ke- Bapak Kanit, yang bisa menjawab hal itu Pak kanit,
akan tetapi saat ini Pak kanit, tidak berada dikantor, beliau sedang menjalini isolasi mandiri selama 14 hari, mukin sekitar dua minggu lagi beliau masuk kantor.”tutupnya.(man)