Bupati Anambas Tanggapi Langsung Keluhan Para Pedagang Atas Pemberlakuan Jam Malam

GEJOLAK.COM – Pada hari ini Senin, (07/06/2021), covid-19 di daerah kabupaten kepulauan Anambas telah di nyatakan zona orange, ujar bpk Abdul Haris sebagai bupati kabupaten kepulauan Anambas. Dengan ini pihak pemerintah perlu menegaskan dan memperketat tentang pemberlakuan jam malam.

Tetapi, karena sudah tertera di dalam surat edaran, maka pemberlakuan jam malam harus dilaksanakan sampai tanggal 14 Juni 2021. Dan setelah itu baru di bahas kembali atas keinginan masyarakat tentang pemberlakuan jam malam. Dan juga akan di samakan kembali dengan surat instruksi dari presiden dan gubernur kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Dan masyarakat di kepulauan Anambas sangat membutuhkan kelonggaran atas di berlakukan nya larangan kegiatan malam ( pemberlakuan jam malam) terhadap pedagang yang kegiatannya lebih besar di waktu malam.

Pada saat di berlakukan nya peraturan jam malam, para pedagang khusus nya pedagang rumah makan hanya di perbolehkan buka pada jam 06:00 – 08:00. Dengan adanya pemberlakuan jam malam pendapatan Para pedagang tersebut sangat turun drastis.

Pemerintah juga berharap supaya cara ini bisa menguntungkan kepada semua pihak, ujar bpk Abdul Haris sebagai bupati kabupaten kepulauan Anambas. (KURNIAWANTO)

Pos terkait