BATAM – Maraknya Covid-19 di Kota Batam Membuat Para Pengusaha Tampak Mengabaikan Terutama Pengusaha Cafe Hobby Bike & Coffee Shop Batam Centre Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan.
Dalam Pantauan TRIASMEDIA Hobby Bike & Coffee Shop Batam Centre Tidak Mengindahkan Protokol Kesehatan Dan Mengundang Keramaian Para Pengunjung Cafe Tersebut.
Hobby Bike & Coffee Shop Batam Centre, Dari Pantauan TRIASMEDIA Tetap Beroperasi Sampai Malam Hari, Dan Para Pengunjung Cafe Tersebut Tampak Tidak Memakai Masker, 05/06/2021.
Untuk Itu Kami Meminta Jajaran Polda Kepri dan Satpoll PP Kota Batam Untuk Menindak Tegas Hobby Bike & Coffee Shop Batam Centre Yang Telah Melanggar Dan Tidak Mengindahkan Protokol Kesehatan. Dimana Pada Saat Ini Batam Sudah Kembali Menjadi Zona Hitam.
Pada Dasarnya Apabila Melanggar Sanksi bagi Para Pelaku Usaha, Pengelola, penyelenggaraan atau Penanggung Jawab tempat dan fasilitas umum yaitu teguran Lisan atau teguran tertulis untuk Pelangaran Pertama.
Kemudian, penghentian sementara operasional Usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggar kedua dengan besaran antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000.
Dan apabila sampai pada pelanggaran ke tiga, maka akan dikenakan sanksi penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif antara Rp 1.000.000 hingga Rp 4.000.000.
Bila Pelanggaran ke Empat, Maka Pemerintah akan mencabut Ijin Usaha. “Peraturan Wali Kota ini berlaku pada Tanggal Diundangkan,” Sebut pasal 10 Peraturan Wali Kota Batam.
Penulis : PP
Editor : Mulian Pratama