Disurat Status Duda, Seorang Calon Kades Menikah Tampa Pengetahuan Istrinya

Foto: Ilustrasi Pernikahan

TANJUNGPINANG,GEJOLAK.COM Salah satu Calon Kepala ( Kades ) Melakukan Pembohongan Terhadap Publik, dia Mengaku Yang Menduda Dan Ternyata Memiliki Istri.

Dengan Diduga Perkawinan Gelap Yang Mengaku Masih Duda, Ternyata Amran Seorang Lelaki yang sudah Beristri dan Mempunyai anak itu tidak memeri tahu Jika ia Mau menikah Lagi Dan Menunjukan Surat Nikah sirih yang berstatus Duda, Dan Zuliana dan Amran Sudah Menikah sirih.

Bacaan Lainnya

Saat Diselidiki Ternyata Amran yang Berstatus Duda Telah Memalsukan Status di Surat Pernikahan, Kenyatanya Amran Masih Terikan Sah dengan Istri Dan sudah Mempunyai Seorang Anak.

Hukumnya jika menikah lagi tanpa izin istri

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Dan seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dan memperoleh izin dari pengadilan untuk seorang suami beristri lebih dari seorang (Pasal 9 jo Pasal 3 UUP).

Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila (Pasal 4 ayat [2] UUP):

a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) UUP juga menentukan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Jadi, tanpa adanya persetujuan istri pertama dan izin dari Pengadilan, perkawinan kedua tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan dapat diajukan pembatalannya.

Sanksi Apabila Menikah bisa dikenakan kepada suami yang menikah lagi tanpa izin dari istri pertama (terdahulu) adalah Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan acaman pidana maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.

Bersumber dari Purnamanews “Salah seorang yang tidak ingin Namanya di beritakan, mengatakan istri yang dinikahi sirih itu di Jodohka oleh suami sirih ke kerabatnya hingga nikah sah dengan Kerabatnya, namun tidak berselang lama hubungan tidak harmonis, dan akhirnya terungkapkan secara fakta” Tegasnya

Calon Kades Amran kembali menikah sirih pada tahun 2020 Sehingga Menjadi Viral di desanya, Diketahui istri yang dinikahi Sirih itu di Jodohka oleh Suami sirih dia ke kerabatnya hingga Nikah sah dengan kerabatnya, namun tidak berselang lama hubungan tidak harmonis dan akhirnya terungkapkan secara fakta.

Pos terkait