Batam, Gejolak.com– Dinas Lingkungan hidup ( DLH) kota Batam Pada tanggal 25 oktober 2022.menggundang Aliansi Rakyat Menggugat ( Alarm) indonesia, dalam rangka menindaklanjuti surat Alarm Indonesia No 07/ ALARM -KL / X / 2022 terkait Laporan Pengaduan Masyarakat atas kegiatan cut and fill di Melcem. Kecamatan Batu Ampar kelurahan Tanjung sengkuang.
Dalam undangan DLH Batam tersebut, hadir perwakilan dari pengusaha yang bersangkutan Sitorus, Kabid DLH IP dan staff beserta jajaran pengurus Alarm Indonesia yang diyang dipimpin lansung Sekjen Alarm indonesia Arifin E. Pakpahan.
“dalam Pertemuan tersebut Intinya kami Alarm indonesia, apresiasi Kinerja DLH yang ternyata telah mengirimkan surat penghentian kegiatan operasional cut and fill di lokasi Melcem. Mengingat lokasi dumping kegiatan tersebut ternyata masih dalam proses pengurusan. ” tutur Sekjen Alarm indonesia itu.
“Saya juga apresiasi pihak perusahaan, yang sudah mau bekerjasama dengan baik dengan DLH. Pada intinya tujuan mereka baik yaitu untuk penanggulangan banjir dan membantu kemudahan jalan bagi warga Melcem Tanjung Sengkuang.
Meskipun begitu, aspek perizinan dan administrasi tentu tidak bisa diabaikan juga. Semoga cepat selesai, dan warga kelurahan Sengkuang bisa menikmati kemudahan jalan tembus dan pengusaha terhindar dari Banjir. ” demikian Sekjen Alarm Indonesia menutup statemennya.
Sementara itu sitorus yang mengaku dari Perusahaan Pelaku kegiatan Cut And Fill diwilayah Melcen,
Mengakui bahwa Pekerjaan Pemotongan lahan tersebut belum memiliki izin, kebejakan tersebut diambil untuk mengatasi Banjir.
Bahkan kita sudah membebaskan lahan yang diduduki oleh warga, Permungkinan liar diatas lahan tersebut.
Lanjutnya, habis kalau menunggu kebijakan Pemerintah, BP Batam/ Pemko Batam tidak ada anggaran.
Sebanyak 80 KK, warga yang ada diatas lahan tersebut sudah kita Ganti rugi, Rp 20 juta, Per KK ” Jelasnya.
IP, Kabid Pengelolaan lingkungan hidup ( DLH) kota Batam mengatakan,
Mendukung dan mengapresiasi lankah-langkah dan Gerakan Aktivis Lsm, Aliansi Rakyat menggugat (Alarm) indonesia, yang telah menyurati DLH kota Batam terkait kegiatan Cut And Fill tampa izin tersebut, ini adalah salah satu bentuk kepedulian dari kawan- kawan Lsm terhadap kerusakan lingkungan di- Batam.” Ujarnya.
Lebih lanjut, IP mengatakan bahwa DLH Batam telah mengirimkan Surat Pemberhentian Pekerjaan kepada Pihak Perusahaan yang bersangkutan.
Sampai Pengurusan Perizinannya selesai, sesuwai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.” Tutupnya. (Man)