Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J

Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J

GEJOLAK.COM – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menghampiri dan berlutut sungkem kepada orangtua Brigadir J.

Kedua orangtua Brigadir J dihadirkan sebagai saksi bersama 10 orang keluarga dalam sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer.

Bacaan Lainnya

Eliezer tampak menghampiri kedua orangtua Brigadir J dari kursinya yang berjajar dengan penasihat hukumnya. Ia lantas berlutut sambil menyalami kedua orangtua Brigadir J.

Tampak Ibu Brigadir J mengangguk meresponi sikap Bharada E itu. Sebanyak 12 orang termasuk keluarga Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Bhadara E.

“Sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022).

Usai membuka persidangan, hakim meminta jaksa penuntut umum memanggil saksi yang akan dihadirkan. Jaksa pun memanggil ke-12 saksi untuk duduk di hadapan majelis hakim dan diperiksa identitasnya oleh majelis hakim.

Mereka yang menjadi saksi adalah pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak, kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat, adik Brigadir J Devianita Hutabarat dan Mahareza Rizky.

Kemudian, tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak. Tak hanya itu ada juga kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak.

Mereka kemudian disumpah untuk memberikan keterangan secara jujur di muka persidangan. Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

sumber: kompas.com

Pos terkait