Ini Kata Pengawasan Lingkungan Ditpam BP Batam, Terkait Tambang Pasir/Cucian Pasir ilegal diwilayah Kec- Nongsa Batam

Batam, Gejolak.com– cerita tambang cucian  Pasir hasil tambang ilegal diwilayah Kecatan Nongsa Kelurahan Batu Besar Kampung Panglong disebut tidak tersentuh hukum, walaupun tak jauh dari Mako Polda kepri, dan tak jarang Pula diespos oleh Barbagai media,
Namum bukan jadihalangan Bagi Pelaku Cucian Pasir hasil tanbang ilegal tersebut, untuk melakukan  aksinya dikatakan Abdul Razak salah seorang  tokoh masyarakat setempat kepada Gejolak.com, Rabu tanggal 27/7- 2022. Melalui WhatsApp Hp- selulernya.

Kalaupun ada Tim pengawasan lingkungan  dari Ditpam BP Batam,
terlihat tidak berpungsi hal ini bisa dilahat banyak tambang pasir  diduga ilegal alias tampa izin diwalayah kecamatan nongsa, sehingga membuat kerusakan lingkungan semangkin tak terkendali diwilayah tersebut” Ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kepala Pengawasan Lingkungan Ditpam BP Batam, Wilayah Kecamatan Nongsa, Kusnanto yang dikomfirmasi, Gejolak.com, melalui, Chat WhatsApp Hp- selulernya, terkait Prihal diatas, menjawab,
Waalaikum salam Mas Her maaf ni baru sy Baca gimana kabarnya sehat semoga aja sehat selalu amin iya tekait masalah tangkahan pasir di pangklong  udah sy sampaikan kepada pelaku usaha pasir mereka beralasan membantu lapangan pekerjaan terutama para tukang sekop Pasir klo ditutup susah cari kerja jujur secara pribadi kita pikirkan secara kemanusiaan tapi bukan berarti tutup mata klo kita lakukan penertiban  tidak bisa sendiri harus dilakukan secara Tim Terpadu atao Tim Gabungan itu Baru Bisa diLakukan mungkin ini tanggapan sy trimakasih dan salam Sehat Mas Her,

Ketika dikomfirmasi lebih lanjut  terkait tentang Pelanggaran hukumnya, apa dibelohkan Rakyat melanggar hukum, dengan dalih kepentingan Rakyat cari Pekerjaan/carimakan sehinggs boleh melagar Peraturan Perundang-undangan hukum yang berlaku, Kusnanto menjawab:
Kalo bicara masalah aturan kita sudah sangat paham klo memang dari pihak media mau bekerja sama  untuk penindakan ya harus sama sama kalo kita sendiri yg melakukan tindakan sebentar berhenti sebentar akan dilakukan lagi itu yg mereka lakukan kapan Mas Her ada waktu kita ketemu biar ada solusi untuk mengatasi permasalahan ini trimakasih.” Balasnya.
Akibat Tambang Pasir  ilegal tersebut terlihat lingkungan diwilayah Nongsa nampak rusap Parah, sebagai mana yang terpantau diteluk mata ikan kampung Panglong dan bukit Aladin dan samping Kantor BPOM RI,  akibat tambang pasir ilegal, dan  cucian pasir hasil tambang ilegal.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku, Perusak lingkungan, Tambang ilegal:
diatur dalam UU No 32 tahun 2009.
Bahwa pertambangan illegal, bisa dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup.

“Atas pelanggaran ini, diancam pidana Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000.,00 (tiga miliar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Man)

Pos terkait