GEJOLAK.COM – Diduga Kuat Perjudian Bola pimpong Bergentayangan di Hotel Sphinx yang terdapat di ruangan VIP Room Karaoke, Pengusaha Hotel Sphinx Diduga Menyajikan Praktek perjudian bola Pingpong.
Pihak Pengusaha Hotel Sphinx Dengan berani membuka Dugaan Praktek perjudian Bola Pingpong Secara Terang-terangan di dalam ruangan Room VIP Karaoke Hotel Sphinx Seruni Kota Batam.
Dengan berani dan entengnya membuka Dugaan Praktik Perjudian bola pingpong di Hotel Sphink Seruni, Seraya Batam, Pengusaha Hotel Sphink Batam Seakan-akan Menentang UUD Tentang perjudian 303 dan Aparat Kepolisian.
Modus dari bola pinpong ini, Tamu karaoke bisa memasang angka yang dipesan pada kertas bertulis kuis karaoke yang terdapat urutan angka mulai dari 1 hingga 24.
Untuk melihat nomor yang keluar, Pemain melihat dari layar yang terdapat di dalam room karaoke. pada layar tersebut, Terdapat vidio bola pingpong di dalam sebuah TV LCD, Nantinya, Bola tersebut akan diaduk dan salah satu bola akan terlempar keluar tabung.
Begitu angka yang dipasang pemain kena, akan ada karyawan yang masuk ke dalam room VIP Untuk memberikan Uang tunai.
Tentu sudah jelas kehadiran praktek permainan judi bola Pingpong di Hotel Sphink, Ini menimbulkan tanda tanyak, izin apa yang dikantongi oleh Pihak pengusaha tersebut untuk menjalankan bisnis Judi Bola Pingpong ini..?
Bukan hanya adanya permainan bola pingpong, ternyata Pengusaha Hotel Sphink diduga Juga menyajikan Gelanggang Permainan ( Gelper ) yang mana sudah jelas melakukan tindak pinada perjudian yang disalahgunakan oleh Pihak Management Hotel Sphink Seruni Batam.
Permainan Gelper yang tidak terdengar asing lagi oleh masyarakat Kota Batam, Kota Batam sudah di hujani oleh Gelanggang Permainan yang kerap disapa Jackpot yang diduga Unsur dari Perjudian Game Elektronik.
Dalam Perjudian secara umum dilihat sebagai salah satu jenis kejahatan. Tindak pidana perjudian atau ikut serta dalam permainan judi telah dilarang didalam ketentuan undang-undang pada pasal 542 KUHP, yang kini telah diubah menjadi ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 303 KUHP, serta di dalam KUHP dan diatur dalam Pasal 303 tetang larangan perjudian dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun
Selanjutnya diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, peraturan pemerintah ini melarang pemberian izin penyelenggaran semua bentuk perjudian dan mencabut semua izin-izin yang telah di berikan,
Adapun bahan hukum yang dipergunakan dalam melakukan penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukuk sekunder. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang didapat dari peraturan perundang-undangan yang diambil dari: 1. UUD NRI tahun 1945, 2. KUHP dan 3. UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,
Maka dari itu Diminta Kepada Aparat Kepolisian Polresta Barelang Untuk Menindak Tegas Terkait Dugaan Perjudian Bola Pimpong yang Berada di Hotel Sphinx Seraya Batam.
Hingga Berita ini dipublikasikan, Pihak Management Hotel Sphink Seruni Batam belum Berhasil ditemui untuk meminta keterangan terkait Praktek perjudian Bola Pingpong Serta Izin yang dimiliki Hotel Sphink Seraya Batam.
Penulis : ( RZ )
Part 1