Medan, Sumut- Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda berjanji akan menindak tegas secara profesional tiga oknum polisi yang mau mencuri motor warga.
Ia akan mengungkap bila ada jaringan komplotan para pelaku.
“Saya janji akan ditindak dengan tegas dan profesional.
Sesuwai dengan arah Kapolda, tidak ada toleransi dalam menegakkan hukum atas kasus ini,” kata Valentino saat diwawancarai, Minggu (9/10/2022). Dikutip dari Pemberitan media detik.com semut.
Dia menjelaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional. Kasus yang pernah dilakukan oleh para pelaku akan diungkap.
“Kita akan ungkap apa bila ada jaringan atau komplotan atau pun kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini,” sebutnya.
Valentino menjelaskan untuk ketiga oknum polisi itu berinsial A berpangkat Bripka, polisi berinisal B berpangkat Bripka, dan polisi berinsial H berpangkat Briptu.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti kasus tiga polisi dari Polrestabes Medan yang diduga melakukan pencurian motor. Mahfud minta ketiga polisi itu dihukum pidana dengan maksimal.
Tiga Oknum Polisi di Medan yang Mau Curi Motor Ditetapkan Tersangka
“Ya, stop impunity. Selain dipecat ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum,” kata Mahfud dalam akun Twitter resminya seperti dilansir dari detikNews, Minggu (9/10/2022). Cuitan Mahfud telah disesuaikan dengan EYD.
Selain meminta hukuman maksimal, Mahfud mengatakan penangkapan ketiga polisi itu sekaligus dapat dijadikan mata rantai dalam menemukan jaringan mereka. Termasuk warga sipil dan personel di tubuh Polri sendiri.
“Bisa juga dijadikan mata rantai untuk menemukan jaringannya baik yang ada di tengah masyarakat maupun yang ada di tubuh Polri sendiri. Lacak komplotannya,” ujarnya.
Diketahui, tiga oknum polisi yang berniat mencuri motor warga dengan modus Cash On Delivery (COD) diamankan. Ketiganya terancam dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kalau benar pelanggaran internal tetap kita beri sanksi PTDH,” kata Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (8/10).
Dia mengatakan untuk saat ini terkait dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tiga oknum tersebut sedang diproses oleh Unit Reskrim Polrestabes Medan.
“Kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan. Jelas-jelas mereka yang melanggar kita berikan sanksi kode etik. Selama ini dinas mereka di Samapta. Sebelumnya tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” sebutnya.***