Diduga Kajari Karimun “Takut Ungkap Dalang Korupsi di DPRD Karimun”

Diduga Kajari Karimun Takut Ungkap Dalang Korupsi di DPRD Karimun
ist

GEJOLAK.COM – Menindaklanjuti pemberitaan ke Tujuh terkait adanya dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Karimun dan adanya Kekurangan kas di Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun senilai Rp 4.485.001.184,00 serta Penggunaan Kas Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 1.832.984.230,00.

Dari kasus kerugian negara yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Karimun terkait korupsi senilai Rp. 5.952.052.369, yang mana Berdasarkan temuan BPK yang didapatkan oleh Redaksi mediatrias.com bahwa kekurangan Kas di Sekretariat DPRD Karimun tersebut sebesar Rp. 4.485.001.184,00.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan temuan BPK atas kekurangan kas di Sekretariat DPRD Karimun sebesar Rp. 4.485.001.184,00. Dari penetapan satu (1) tersangka yaitu Bendahara Pengeluaran Sekreatriat DPRD Karimun yang dilakukan penetapan oleh Kejaksaan Negeri Karimun atas korupsi Senilai Rp. 5.674.775.869 bahwasanya Bendahara Pengeluaran telah melakukan penyetoran ke kas Umum Daerah Senilai Rp. 3.097.800.000,00 dan masih terdapat sisa sebesar Rp. 2.576.975.869,00.

Atas Kelebihan pengajuan SP2D LS Gaji untuk pembayaran gaji dan tunjangan DPRD Karimun sebesar Rp. 5.674.775.869,00 dan masih terdapat selisih sebesar 2.576.975.869,00 sudah dilakukan penyetoran ke rekening kas umum Daerah Kabupaten Karimun nomor 111-02-00043 pada Bank Riau Kepri sebesar Rp2.576.975.869,00 (tanggal 7 Mei 2021 sebesar Rp500.000.000,00 dan tanggal 10 Mei 2021 sebesar Rp2.076.975.869,00).

Namun, terkait Kekurangan kas di Sekretariat DPRD Sebesar Rp 4.485.001.184,00 dan Penggunaan kas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.832.984.230,00 menjadi pertanyaan yang mana dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karimun atas korupsi sebesar Rp. 5.952.052.369 dan sudah dilakukan pengembalian sebesar Rp. 5.674.775.869 serta masih terdapat selisih kerugian sebesar Rp. 277.276.500. Dari sumber data Badan Pemeriksa Keuangan BPK Bahwa kekurangan kas di Sekretariat DPRD Sebesar Rp 4.485.001.184,00.

Mengapa Kejaksaan Negeri Karimun hanya mengungkap 5,9 yang dilakukan oleh Bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Karimun dan tidak melakukan pengungkapan Kekurangan kas di Sekretariat DPRD Karimun Sebesar Rp. 4.485.001.184,00. dan Penggunaan Kas Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 1.832.984.230,00, yang mana bahwa terkait Korupsi Kelebihan pengajuan SP2D LS Gaji untuk pembayaran gaji dan
tunjangan DPRD sebesar Rp. 5.674.775.869,00 berdasarkan BPK sudah sepenuhnya dilakukan pengembalian.

Sementara itu, Terkait kekurangan kas di Sekretariat DPRD Karimun seniali Rp 4.485.001.184,00 bahwa tergabung dalam temuan BPK Pengeluaran uang sebesar Rp969.631.945,00 yang tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban oleh Bendahara Pengeluaran dan uang tersebut merupakan pajak penghasilan atas tunjangan transportasi, tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi intensif Anggota DPRD yang sudah dipotong dan dipungut oleh Bendahara Pengeluaran.

Kemudian atas temuan di Sekretariat DPRD Karimun Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 969.631.945,00 atas tunjangan transportasi, tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi intensif Anggota DPRD juga menjadi temuan di Tahun Anggaran 2021 terkait Penetapan dan Pembayaran atas Tunjangan Perumahan dan Kendaraan DPRD Karimun Belum Sesuai Ketentuan ternyata terdapat adanya dugaan unsur Korupsi sebesar Rp162.000.000,00.

Tetapi dengan temuan yang bersamaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait UP/GU yang adanya permintaan dari DPRD Karimun atas pencairan UP/GU terlaksana, dan Apakah Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan tersangka Hera Herma Novianti Bendahara Pengeluaran sebagai unsur korupsi atau pemalsuan Tanda tangan sehingga dalang dari korupsi di Sekretariat DPRD Karimun diduga Ditutupi oleh Kejaksaan Negeri Karimun yang mana Redaksi Mediatrias.com sudah melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Karimun, Sekretariat DPRD dan Tembuhan ke Bupati Karimun belum juga mendapatkan jawaban secara jelas.

Untuk itu, Dengan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan BPK atas temuan yang bersamaan dengan Kelebihan pengajuan SP2D LS Gaji untuk pembayaran gaji dan tunjangan DPRD senilai Rp. 5.674.775.869,00, Kejaksaan Negeri Karimun juga diminta untuk Periksan temuan Kekurangan kas di DPRD Karimun Tahun 2020 yang menjadi temuan sebesar Rp. 4.485.001.184,00 dan Penggunaan Kas Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 1.832.984.230,00.

Dari temuan tersebut, BPK juga merekomendasikan Bupati Kabupaten Karimun agar Memberikan sanksi kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD yang tidak mematuhi ketentuan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan mempertanggungjawabkan kerugian daerah sebesar Rp4.065.594.635,00 atas pencairan SP2D LS yang tidak digunakan untuk pengeluaran belanja Sekretariat DPRD dan belanja UP/GU sebesar Rp419.406.549,00 serta Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran yang lalai dalam melakukan pengujian atas tagihan dan mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit kerjanya dan penggunaan belaja UP/GU sebesar Rp1.832.984.230,00 yang tidak sesuai ketentuan.

Keunikan dari kasus korupsi di DPRD Karimun yang hanya menetapkan satu tersangka yaitu terdakwa Hera Herma Novianti sebagai Bendahara Pengeluaran, Namun Kajari karimun diduga tidak melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris DPRD Karimun selaku Pengguna Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Karimun, Bendahara Umum Daerah ( BUD ) Karimun serta Inspektorat.

Yang mana berdasarkan Temuan BPK Bahwa adanya temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan Daerah disebabkan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Karimun, Sekretaris DPRD Karimun selaku Pengguna Anggaran, PPK lalai dalam melakukan verifikasi SPP dan SPM, Kuasa BUD tidak optimal dalam melakukan verifikasi atas dokumen pendukung pencairan SP2D, Kepala BPKAD selaku BUD tidak optimal melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, dan Inspektorat tidak optimal dalam melakukan pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Redaksi mediatrias.com melakukan konfirmasi kepada Kasi intel Kejaksaan Negeri Karimun melalui pesan Whatsapp terkait Korupsi di Sekretariat DPRD Karimun yang telah ditetapkan satu tersangka 5,9 Miliar rupiah.

Hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Redaksi mediatrias.com kepada kasi intel tersebut mengatakan “siap bg, saya konfirmasi kasi pidsus dulu”

Sebelumnya dari hasil temuan tersebut, Redaksi mediatrias.com juga sudah melakukan konfirmasi resmi kepada kejaksaan Negeri Karimun yang sebelumnya di pimpin oleh Ibu Melinda namun hingga saat ini Balasan surat rekomendasi tersebut belum mandapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri karimun.

Penulis : Red / media group
Berita Part : 8

Pos terkait