Tim Alarm foto Bersama Anggota Kasi intel Kejaksaan Negri Batam, Imanuel,SH.
Batam, Gejolak.com– Berbagai Gabungan Lsm/ Okp dan Pers, yang tergabung dalam Aliansi Rakyat menggugat ( Alarm) datangi Kantor Kejaksaan Negri Batam pada hari selasa tanggal 29/3.
Dalam rangka Audensi bersama Kejaksaan Negri Batam, terkait DBH Pajak Rokok yang diterima Sekretaris Daerah Pemko Batam melalui Propinsi setiap tahun.
Pada tahun 2021, Sekretaris Daerah Kota Batam Drs, Jepridin Hamid mengatakan menerima DBH pajak rokok sebesar Rp 36 miliar.
Diketahui dalam amanat undang- undang No 28 tahun 2009, dalam Pasal 31, disebutkan Dana bagi hasil Pajak Rokok tersebut, 50% dioperasikan untuk Pelayanan Kesehatan dan Penindakan hukum, akan timbul rokok ilegal.
Namun dikatakan Ketua Alarm, Antoni melalui Anggotanya Abdul Razak, kegiatan Penindakan hukum sebagai mana yang diamanatkan undang-undan tersebut, belum pernah dilakukan oleh Pemerintah kota Batam.” Ujarnya.
Labih lanjut Razak, menyampaikan pada hari ini kita melakukan audensi dengan Kejaksaan Negri Batam, kita diterima oleh Bagian kasi intel Kejaksaan Negri Batam, Imanuel SH.
Jaksa intel bidang Ekonomi, Beliau menyambut baik kedatangan kita.” Sebutnya.
Kami telah menyampaikan Prihal diatas, Kepada Jaksa bagian intel, Beliau welcam, mereka minta kami membuat laporan dengan sarat Psling sedikit dua alat bukti, untuk menindak lanjuti dugaan kasus dana Penindakan hukum, DBH Pajak rokok tersebut, dan kami sudah siapkan laporan itu ” jelasnya.
Hal yang sama diungkapkan anggata Alarm lainnya, Iwan Hermansyah,
Kami Alarm mengucakan banyak terimakasih kapada Kejaksaan Negri Batam, yang telah merespon laporan kami dengan baik.” Timpalnya.
Kami berharap Kepada Kejaksaan Negri Batam mengusut Dana Bagi hasil, Pajak rokok, yang setiap tahun diterima Pemko Batam, mulai dari tahun 2009.
Khususnya dana, alokasi layanan kesehatan dan Penindakan hukum sebesar 50% dari penerimaan Pajak rokok yang diterima Sekreteriak Pemko Batam.”tuturnya.
Sementara itu Kejaksaan Negri Batam, Melalui anggota Kasi intelnya, Imanuel SH.M bahwa Kejaksaan Negri Batam, siap bekerja sama dengan Alarm, dalam membongkar kasus tindak Pidana korupsi,
Dia berharap kepada seluruh masyarakat Batam, terutama lembaga saudaya masyarak, organisasi kepemudaan, ormas, jika menemukan tindak Pidana korupsi, agar melaporkan kasus tersebut kepada kejaksaan Negri Batam.” Pintanya.
Beliau minta Alarm Agar menbuat laporan Resmi, terkait dugaan indikasi Penyelewengan, dana DBH Pajak Rokok diatas, silahkan buat laporan, lampirkan dua alat buktinya.” Tutupnya.
Eduard Kamaleng SH. Dewan Penasehat Hukum Alarm, menerangkan Alarm Bakal menjawab tantangan dari kejaksaan Negri Batam, sebagai mana yang disampaikan dalam audensi Alarm bersama kejaksaan tadi.” Tutupnya (man)