Batam,Gejolak.com- Jamal Dinata Kepala Sekolah SMAN 17 Batam, Klarifikasi Pemberitaan yang dieskpos Media Gejolak.com Edisi saptu tanggal 5/11- 2022.
Yang Berjudul Pungutan Dana SPP, ”
Terhadap Siswa tidak Mampu di-Sekolah SMAN17 Batam” Segera Dilaporkan Kejaksaan Negri Batam, klarafikasi tersebut disampaikannya kepada Gejolak.com, dihari yang sama saptu sore tanggal 5/11-2022, sekitar jam 18 Wib, disambraed Baskem sagulung Batu Aji.
Dalam klarifikasi itu, Jamal Dinata mengatan terkait temuan BPK RI,
Berwal dari salah seorang Orang Tua Walimurid, waktu itu menunggak SPP anaknya, Namun kita tidak ada menpersulit Pengambilan Ijazahnya
Bahkan saya sudah berulang kali minta orang tua walimurid tersebut agar mengambil ijazah anaknya, Nanum mereka tidak mau ngambil, akan tetapi
Kemudian muncul Pemberitaan disebuah media online, bahwa kami menpersulik dan tidak mau memberikan ijazah anak itu, dengan Alasan katena tidak sanggup Bayar Dana SPP. “jelasnya.
Dan kami tidak Pernah memungut Dana SPP, kepada siswa tidak mampu asalkan siswa tersebut bisa melihat keteria bahwa beliau memang tidak mampu buyar Dana SPP, sesuwai ketentuan yang telah dibuat Pemerintah.” Ungkapnya.
Terkait ada dugaan KKN, terhadap Proyek DAK Fisik Pendidikan dan Dana Bos, Siblah 20% mengalir Kepada sekolah, Jamal juga membatah, kami Pihak sekolah tidak bermain di- Proyek DAK Fisik Pendidikan, DAK Fisik Pendidikan semua Kewenangan Ketua Komite.
Sedangkan Dana Bos, saya tidak Bermain disiblah dan saya tidak memiliki Perusahaan siblah, menganai 20% disebut mengalir kepala sekolah itu tidak benar Bang, disampaikan kepada Gejolak com” Tutupnya. (Red)