Batam, Gejolak.com- Rokok Ilegal, tampa Pita Cukai dikota Batam/ Propinsi Kepulauan Riau
Terus menjamur Bak Cendawan tumbuh dikala hujan,
Hal ini disampaikan Herry Marhat Ketua Lsm Laskar Anti korupsi (Laki) Pejuang 45 kota Batam kepada Gejolak.com, minggu tanggal 16/4. di-kawasan Batam mindo mukakuning Batam.
Menurut Herry Marhat ada berbagai jenis Merek Rokok ilegal beredar dikota Batam /Propinsi Kepulauan Riau, Diantaranya, Rexo, H-Mild, H&d, Lukman, Yun Yan, Menchester dan Berbgai Merek lainnya, dan Rokok ini dikatakan Herry, Bukan hanya Beredar dikota Batam saja, Namun juga dibawa keluar Batam.”ujarnya.
“Harry menambahkan, Rokok tersebut dikirim kepulau- Pulau, luar Batam melalui Pelabuhan jembatan 2 dan Pelabuhan jembatan 4, Barelang.
Saya denger Pelakunya Bernisial, HA,
Namun lewat dari Pantaun Bea dan Cukai Batam, kita sudah sering berikan imfo kepada Bea dan Cukai Batam, terkait Peredaran Rokok- rokok ilegal itu,
akan tetapi Rokok tersebut tetap saja menjamur diBatam, disini saya menilai bahwa Pelaku Penjual Rokok ilegal ini Kebal hukum, sehingga tak Pernah tersentuh hukum.” Pungkasnya.
“Imfo lain yang saya dengan Rokok-rokok tersebut diProduksi dikawasan Horizon sagulung,
di-sinilah kita bisa menilai aparat Penegak hukum terkait, Bea dan Cukai, dan pihak Kepolisian tidak Berjalan sebagai mana mestinya dalam menegakan hukum, bagi Pelaku Pelanggar Peraturan Perundang- undangan yang berlaku dinegari ini yang sipatnya merugikan Keuangan Negara.” Ungkapnya.
Sanksi Bagi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Terus dalam, Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
dalam undang- udang ini sangat Jelas Hukuman dan Dendenya.
Nah jalan satu- satunya jalan yang akan kita Ambil, adalah membuat laporan kepada Pihak Dirjen Bea dan Cukai Pusat, agar aparat Bea dan Cukai yang berdinas di-Batam ini ditindak, karena tidak mempu bekerja menindak tegas Pelaku Peredaran Rokok- rokok ilegal yang merugikan keuangan negara itu” Pinta Herry (man)