Polda Kepri Di-minta tidak Tutup Mata, Terhada Pelaku Perusak Hutan dan Lingkungan

Batam, Gejolak.com- Kerusakan hutan Lindung dan lingkungan hidup dikawasan kecamatan Nongsa kota Batam, semakin memprihatinkan dan tidak  terkendali lagi akibat Tambang ilegal tampa Izin dikota Batam/ Propinsi Kepulauan Riau.

hal ini bisa dilihat dikawasan Nongsa diseputaran Markas Polda Kepuluan Riau.
Namun anehnya luput dari Pantaun Penegak hukum Kepolisian Polda kepulaun Riau tersebut.

Bacaan Lainnya

Hasil investigasi media Gejolak.com, dilapangan Pada hari minggu dikawasan Nongsa tanggal 17/4.
Keliatan tak jauh dari kantor Polda kepri tepatnya disebelah kantor BPOM kepri, Nampak lahan yang disebut hutan lindung itu,
sudah Porak Poranda dirusak Pake Beko.

sumber yang ditemui diwalayah Nongsa diseputaran lokasi, mengatakan kegiatan tersebut sudah berlansung lama  status lahannya juga hutan lindung,

Namun Pelaku tidak memperdulikan itu dikatakan sumber berinisial Rj yang mengaku sebagai warga Nongsa.

Ditambahkan RJ, tambang ilegal Perusakan lingkungan lainnya juga ada  dibukit tengkorak/ Bukit Jarah.

“RJ sangat kuatir melihat Kondisi lingkungan diwilayah Nongsa Saat ini, bukan tak mukin wilayah tersebut bisa tenggelam kalau terus menurus dibiarkan dirusak oleh tanggan- tangan yang tidak bertanggung jawab.” Sebutnya.

Anehnya aparat Penegak hukum Polda kepri terkesan tutup mata dengan hal ini begitu juga dengan DLH kota Batam/ Propinsi Kepri.” Tutupnya.

Serupa dengan sumber diatas, disampaikan Ketua DPD Kamtibmas Kepri Meidison Simamora
Beliau mengatakan kepada Gejolak.com senin tanggal 18/4.merasa Prihatim dengan Kondisi lingkungan dikecamatan Nongsa yang dirusak oleh Pelaku Tambang ilegal, bahkan lahan hutan lindung dijadikan tambang ilegal tersebut.” Jelasnya.

Dalam hal ini lanjut dia DPD Kamtibmas Propinsi kepri minta Polda kepri agar tidak tutup mata, tutup telinga dengan maraknya Perasakan Hutan lindung/ lingkungan hidup diseputaran Kantor Mapolda kepri itu.

Masih Meidison minta Polda kepri agar Menindak Para Pelaku- pelaku Perusak lingkungan tersebut tampa terkecuali, saya mendengar ada keterlibatan oknum- oknum aparat dalam permainan perusak hutan/ lingkungan diwilayah Nongsa itu.”timpalnya.

bahkan saya mendengar dalam hal tersebut, kalo ada para media maupun masyarakat yang menyuarakan
terkait adanya informasi Perusakan hutan dan lingkungan diwilayah Nongsa, maka akan berhadapan dengan oknum – oknun aparat- aparat tertentu, ini tentu tidak boleh dibiarkan,
Seharusnya aparat negara yang digaji oleh Negara pake uang rakyat, menjaga kelestarian hutan dan lingkungan dari kerusakan dinegara ini.” Pintanya.

Senada dengan Meidison, disampaikan Herry marhat Sekretaris DPD Komite Peduli Lingungan hidup indonesia ( KPHLI) Propinsi kepri, minta Polda kepri untuk menangkap Pelaku Perusak Lingkungan / hutan lindung tersebut sampai keakar- akarnya,
Ini ngak boleh dibiarkan kalo tak mau Kecamatan Nongsa itu tenggelam.” Sebutnya.

Informasi yang berkembang katanya ada keterlibatan oknum aparat disitu, demi menyelamatkan hutan lindung dan lingkungan dikota Batam/ Propinsi kepulaun Riau.
Maka kita minta kepada Polda kepri serius menangani kasus diatas sesuai dengan Pereturan Perundang- udangan yang berlaku.
jangan sampai Polda kepri dan Dinas Lingkungan hidup Batam/ Propinsi kepri tutup mata dengan kasus Persakan hutan lindungan/ lingkungan hidup itu.” Tegasnya.

Menurut UU No 18 tahun 2013.
Tentang Perusakan Hutan.

Bisa dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Atas pelanggaran ini, diancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sedangkan terkait kerusakan lingkungan.
Diatur dalam UU No 32 tahun 2009.

Sumatera terkait perusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan illegal, dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup.

“Atas pelanggaran ini, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000.,00 (tiga miliar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara itu Kapolda kepri Irjen Pol Aris Budiman, yang dikomfirmasi terkait hal diatas melalui WhatsApp Hp- selulernya sampai berita ini diturunkan Belum ada jawabannya.

Begitu juga dengan Kabid Humas Polda kepri Kombes Pol Herry Gelden Hardt yang dikomfirmasi belum ada jawabannya. (Man)

Pos terkait