Micol Merek Rio Diduga Beredar luas di Batam, Izin Edar Dipertanyakan

GEJOLAK.COM – Minuman Alkohol merek Rio beredar luas di Kota Batam, Dalam dugaan yang kuat bahwa Minuman merek Rio Cocktail tidak memiliki Izin SNI dan juga Diduga tidak memiliki izin BPOM.

Terkait maraknya peredaran minuman alkohol bermerek Rio Cocktail di Kota Batam, Ternyata minuman tersebut berasal dari luar negeri yang diedarkan di Indonesia tepatnya di Kota Batam secara infor.

Bacaan Lainnya

Dari minuman alkohol bermerek Rio Cocktail ternyata memiliki berbagai varian rasa seperti Black Currant + Orange + Vodka (4,3%) • Lime + Cucumber + Rum (4,3%)• Fruit Punch + Vodka (4,2%) • Rose + Whisky (4,2%) • Peach + Brandy (4,2%) • Grape + Brandy (4,5%) • Strawberry + Vodka (4,2%)• Blueberry + Vodka (4,2%).

Parahnya lagi dari minuman alkohol bermerek Rio Cocktail yang di infor dari luar negeri ternyata masih berbahasa luar negeri seperti tulisan China, Dari peredaran yang mana di tulisan botol Rio Cocktail masih terdapat tulisan luar Diduga kuat belum memiliki izin apapun di Indonesia tepatnya di Kota Batam.

Adapun peredaran luas yang di edarkan Oknum pengusaha Minuman alcohol merek Rio Cocktail yaitu seperti di Tempat Hiburan Malam (THM) yakti di:
1. Di pujasera winsor
2. Di puja sera sebelah sidney Hotel
3. Oreon Ktv and baar bt aji
4. Boombastis Ktv and baar
5. Morena KTV and Baar Nagoya

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh gejolak.com bahwa peredaran minuman alkohol bermerek Rio Cocktail diduga sudah lama menjamur di kalangan dunia malam seperti di 5 tempat, salah satunya yaitu Oreon Ktv and baar batu Aji.

Dengan mudahnya minuman alkohol bermerek Rio Cocktail beredar di Batam diduga pihak Bea dan Cukai Batam senyap dalam membasmi tentang minum yang diduga tidak memiliki cukai atau izin edar. Begitu juga dengan jenis minuman yang lain yang sudah lama tumbuh di tubuh Kota Batam diduga Tanpa adanya sentuhan dari pihak Bea dan Cukai Batam.

Padahal saat ini sistim pengurusan izin di BP Batam melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak lagi mengeluarkan kuota untuk produksi dan peredaran rokok serta minuman beralkohol (mikol) di Batam.

Sementara itu dari pihakBPOM Batam melalui layanan informasinya menyebutkan bahwa minuman ini tidak terdaftar. Dengan kata lain, Minuman Alkohol tersebut diduga tidak memiliki izin edar atau ilegal.

Penulis : IP
Berita Part : 2

Pos terkait