GEJOLAK.COM – Maraknya peredaran Rokok yang diduga Ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam masih beredar luas, Dalam penindakan Bea Cukai, Aparat penegak hukum dan Instansi terkait diduga juga dinilai lemah dalam pemberantasan rokok ilegal tersebut.
Adapun rokok yang tidak memiliki pita cukai disebutkan rokok ilegal yaitu seperti H&D yang dikelola oleh PT. Adhi Mukti Persada kian terus memarak di jajaran Kota Batam maupun luar Batam seperti di Tanjungpinang dan Karimun.
Tampak banyak peredaran rokok H&D yang selama ini kita lihat baik di Kios-kios kecil maupun Grosir yang ada di wilayah Kota Batam dengan harga yang di bandrol Perbungkusnya Relatif murah dibanding Rokok resmi yang ada di Pasaran.
Peredaran rokok H&D di Kota Batam bukan 1 atau 2 tahun melainkan sudah bertahun-tahun lamanya, Sehingga rokok H&D dapat mengakibatkan kerugian Negara sebab tidak memiliki cukai.
Baru-baru ini Pemerintah akan menaikan Cukai rokok, Sehingga Sudah tidak terdengar asing lagi bagi masyarakat Indonesia bahwa cukai rokok segera dinaikan oleh Pemerintah, Namun apakah pihak Bea dan Cukai Batam akan membiarkan rokok H&D tersebut terus merajalela dengan nilai harganya yang murah sehingga Negara mengakibatkan kerugian hingga Miliaran per Tahunnya.
Bea dan Cukai Batam diduga tampak diam dan enggan untuk melakukan pemberantasan rokok yang tidak dilengkapi Bandrol pita cukai seperti H&D di Kota Batam selama ini beredar Luas di seperti sampah yang berserakan.
Sanksi Bagi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Terus dalam, Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Hingga berita ini Dipublikasikan, Awak media belum meminta Konfirmasi kepada Bea dan Cukai dalam maraknya peredaran Rokok tampa pita cukai seperti H&D.
Penulis : Red (MEDIABERANTAS.COM)
Editor : 4Code
Berita Part : 1