Kasus Rosmala Divonis 8 Tahun Penjara, Diduga Telah Terjadi Rekayasa Kasus Peradilan Sesat..!

Kasus Rosmala Divonis 8 Tahun Penjara Diduga Telah Terjadi Rekayasa Kasus Peradilan Sesat..! APS PT Aneka Putra Santosa

GEJOLAK.COM – Kuasa Hukum Rosmala, Joni Nelson Simanjuntak mengatakan bahwa putusan Hakim yang memvonis Rosmala dengan pidana 8 tahun penjara tidak adil dan merugikan kliennya.

Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rosmala, pegawai perusahaan yang tersangkut kasus kredit macet Rp200 miliar dari Bank S, PT Aneka Putra Santosa (APS), dengan pidana 8 tahun penjara. Perempuan itu juga didenda Rp2 miliar dengan subsider 2 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

“Karena itu keputusan yang menghukum terdakwa 8 tahun dan ada denda Rp2 miliar atau subsider 2 bulan, itu menurut kita suatu hukuman yang tidak adil. Ini peradilan sesat,” ujar kuasa hukum Rosmala, Joni Nelson Simanjuntak, usai menjalani sidang, Kamis (10/11/2022).

Sementara itu ,GM Business and Development PT Aneka Putra Santosa APS, Rosmala, yang didakwa dalam penggelapan, penipuan dan TPPU atas kredit macet dari Bank S akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 8 tahun penjara. Putusan dibacakan majelis hakim pada sidang hari ini, kamis 10 November 2022.

Atas putusan itu, pengacara Rosmala, Jonny N Simanjuntak SH langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. “Iya kita langsung menyatakan banding,” kata Jonny melalui pesan WhatsApp.

Pihak Rosmala diberikan waktu selama 6 hari untuk mengajukan banding tersebut oleh majelis hakim. “Kita akan segera siapkan materi banding nya, kita akan pelajari dan buka dari awal kasus ini seperti apa sehingga klien kami divonis bersalah,” ujarnya.

Rosmala seperti mendapatkan hadiah empedu di hari pahlawan atas vonis tersebut. “Ini dzolim tapi apa yang bisa aku lakukan lagi,” kata Rosmala antara pasrah dan melawan tanpa daya.

” Yang parahnya lagi terkait kasus pidana ini Rusmala yang Bukan terlapor dari Bank S , Melainkan direktur PT Aneka Putra Santosa APS Ibu Heny mengapa Pihak Penyidik dari pihak kepolisian dan JPU mengarah ke RUUHP, Terkait pengmbangan rekayasa kasus yang dilakukan oleh Okum penyidikan yang dilimpahkan ke pengadilan jakarta Pusat menjadi peradilan sesat” tambahnya.

” Jika kasus rekayasa ini tidak memberikan menzolimi sebuah keadilan kepada masyarakat yang tidak bersalah maka seorang penyidik baik yang menetukan penetapan hukum bisa menjadi presiden buruk dalam menjalankan peradilan sesat di republik indonesia”, tegas Cak Tain.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung upaya Menko Polhukam Mahfud MD memberantas mafia pertambangan. Legislator Partai NasDem itu menegaskan, aparat penegak hukum harus mendukung upaya tersebut dan bekerja secara professional. Sebab, proses pengungkapan mafia pertambangan akan sangat rawan intervensi.

“Saya harap para penegak hukum tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan-tekanan yang ada. Oleh karena itu, dalam proses pendalaman, terjadinya relasi kuasa merupakan hal yang tak bisa dipungkiri,” kata Sahroni melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/11/2022).

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan usulan adanya rumusan atau formulasi pasal yang terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus untuk masuk dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Rumusan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum bukan hanya adil namun lebih dari itu yakni penegakan hukum yang benar dan tidak dibuat-buat.

Demikian disampaikan Arsul saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej dalam rangka pembahasan terkait penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

“Terdapat kemungkinan, lintas fraksi akan mengajukan satu dua pasal tindak pidana baru. Karena, ini banyak diaspirasikan berbagai elemen masyarakat kepada DPR terkait tindak pidana rekayasa kasus yang diharapkan bisa menjadi bagian dari bab atau sub-bab dibawah opsi obstruction of justice. Ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum kita merupakan penegakan hukum yang bukan hanya adil tapi juga benar dan tidak dibuat-buat,” ujar Wakil Ketua MPR RI ini.

Terkait hal itu, sambung Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini maka diharapkan kedepannya para oknum yang diduga melakukan tindak pidana rekayasa kasus baik penegak hukum ataupun bukan penegak hukum kedepannya juga harus diancam pidana. “Jadi itu catatan, Pak Wamen. Barangkali, syukur-syukur nanti dengan adanya para ahli juga terbantu juga kira-kira rumusan atau formulasi pasalnya yang terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus,” tandas Arsul.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil memberikan persetujuan untuk kita bahas soal rekayasa kasus. Mengingat, ungkap Nasir, sebagaimana catatan LSM bahwa sejak tahun 2019-2022 terdapat adanya 27 kasus-kasus yang direkayasa oleh aparat penegak hukum. Terkait hal itu, Nasir menegaskan 27 kasus yang terjadi sepanjang 2019-2022 tersebut jangan dianggap remeh.

Reporter ( Ip)

Pos terkait