Tambang Pasil ilegal dikelurahan Batu Besar, Kec Nongsa kota Batam
Batam, Gelak.com– Penambang Pasir Ilegal diKawasan Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, kota Batam, yang tak Jauh dari Kantor Polda kepri, tepatnya dekat Perumahan Bida Asri III, luput dari Pantauan Penegak Hukum Polda kepri,
Sebagaimana hasil investigasi awak media ini dilapangan Pada jum’at tanggal 28/1.
Penambang pasir dengan santai melakukan aktivisnya,
Salah seorang Penambang yang kami komfirmasi terkait izin tambangnya, menjawab kegiatan mereka tidak memiliki izin,
Bahkan menurut mereka ada Oknum Polda kepri, terlibat dalam usaha tambang pasir tersebut,
Ketika ditanya kepada salah seorang Penambang Pasir ilegal itu, apakah beliau tidak takut ditangkap oleh Penegak hukum, menjawab ya takut juga, tapi disini ada juga, oknun aparat Penegak hukum Polda yang Punya Pak.” Sebutnya.
Lebih lanjut Penambang ini mengatakan, kelo sudah diberitakan oleh Pihak media, maka kami terpaksa tutup dulu, karena dirazia, oleh aparat kepolisian, kalo sudah tidak ada lagi Perberitaan dimedia, baru kami buka lagi.”tutupnya.
Sementara itu Kombes Pol Herry Golden Hardt, yang Komfirmasi melalui Japri WhatsApp Hp-selulernya, terkait adanya Penambang Pasir Ilegal di-atas sampai Berita ini diturunkan belum ada Jawabnya. (Man)