Lsm RCW Laporkan Walikota Batam & Bright PLN Batam” Ke-Kantor Kejaksaan Negri Batam “atas Dugaan Penggelapan Dana Pajak PPJU

Batam,Gejolak.com– Lsm Riau Coruption Watch( RCW) Laporkan  PLN  (Bright) Batam dan Walikota Batam berserta KadisPemda  Batam, ke- Kantor Kejaksaan Negri Batam atas dugaan Pengelapan dana Pajak Penerangan Jalan umum ( PPJU) yang diperkirakan telah merugikan Negara hingga Ratusan Miliar Rupiah Pertahunnya dengan Modus  menyembunyikan data, jumlah Pelanggan dan jumlah tagihan rekkening listrik hingga ada selisih ratusan miliaran rupiah, disampaikan Mulkansyah Ketua RCW kepri, seusai menbuat laporan dikantor Kejaksaan Negri Batam Negri, selasa tanggal 21/6-2022.

Mulkansyah, mengatakan adapun item temuan audit BPK RI,  yang dilaporankan kepada Kejasaan Negri Batam, Atas dasar Perjanjian Kerja sama nomor 02 /MoU/ kerja sama BTM/III/2020.
Tentang Pungutan dan Penyetiran  PPJU dn Pembayaran Rekening listrik.

Bacaan Lainnya

Dikatakan mulkansyah bahwa, dari data yang disampaikan dalam Pertanggung jawaban APBD  kota Batam sebesar Rp 212,9 miliar.

Berdasarkan Asumsi bahwa PAD sebesar RP 212,9 miliar  diatas, itu tidak relepan dan tidak sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2017, tentang Pajak Daerah pasa 31 ayat (1) disebut tarif PPJU sebagai Berikut:

a). Pengguna Golongan sosial tarif
Pajak  ditetapkan sebesar 6 %
b). Pengguna Rumah Tangga  tarif Pajak ditetapkan sebesar 7%.
c). Pengguna Bisnis, tarif Pajak diterapkan sebesar  8%.
Dengan Jumlah Pelanggan PLN  Batam yang mencai 430.000 lebih dengan komposisi 80 %, adalah terangkan Mulkansyah, Rumah tangga  dan 20% Pelaku Bisnis.” Ungkapnya.

Lebih lanjuta ia menambahkan, dari estimasi 430.000, Pelanggan lebih, juka satu rumah tangga bisa membayar hingga Rp 1.032.515 maka PPJU ini dikalikan 7%, dan dikali 12 bulan menjadi Rp 371.583.218.000.

Ditambah lagi lanjutnya, dengan golangan sosial dan Golongan Bisnis PPJU ini hampir mendekati Rp 500 Miliar lebih. Namun kenapa yang dilaporkan hanya sebesar Rp 212,9 miliar saja.’” Pungkasnya lagi.

Maka dari itu kita minta Kejaksaan Negri Batam, agar bisa menindak Lanjuti Laporan RCW, investigasi berdasarkan temuan  audit BPK RI, adapun Pihak terlapor disebut Mulkansyah:
1. General Menager Bussines PT.PLN ( Bright) Batam.
2.walikota Batam.
3.Kepala Dinas Pendapatan Pemko Batam.”Paparnya.

RCW menilai telah terjadi, dugaan konsfirasi atara ( Bright ) PLN Batam & Walikota Batam  beserta  Kadispedanya atas dugaan menggelapan Pajak PPJU, sehingga Negara mengalami Kerugian Mencapai rutusan Miliar Rupiah.”tutupnya.

Sementara itu KadisPemda Kota Batam Raja Azman yang dikomfirmasi melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya terkait Prihal diatas sampai berita ini diturunkan Bulum ada jawabannya.

Hal yang sama juga dikomfirmasikan Kepada walikota Batam, H.M. Rudi melalui WhatsApp selulernya, juga tidak ada jawaban,

Humas PLN Bright Batam, Bukti yang dikomfirmasi terkait Prihal diatas tidak ada jawabannya. (Man)

Pos terkait