Batam, Gejolak.com- Cerita Tambang pasir ilegal dan tempat Cucian pasir ilegal, yang telah memporak porandakan lingkungan, dikecamatan Nongsa kelurahan Batu Besar, RT 05/ RW- 12 Perumahan Bida Asri III. tak ada habis- habisnya.
Tepatnya pada rabu tanggal 21/6-2022, awak media ini melakukan investigasi kelokasi cucian Pasir hasil tambang ilegal itu.
Sebagai mana Pantaun Gejolak.com dilapangan, diwilayah RT 05, Bida Asri terlihak kondisi lingkungan nampak rusak Parah, purak Poranda akibat Cucian tambang pasir ilegal, namum luput dari Pantau Penegak hukum.
Abdul Razak Salah seorang Aktivis lsm, tokoh masyarakat Nongsa minta Aparat Penegak hukum Kepolisian menindak segala Bentuk Tambang Pasir ilegal dan tempat cucian Pasir yang ada di RT 05, Perumahan Bida Asri III, karena telah merusak lingkungan.” Ujarnya.
Lebih lanjut Abdul Razak mengatakan saya selaku warga nongsa sekali lagi minta Aparat Penegak hukum Kepolisian, Polresta barelang Batam, menindak Tambang Pasir ilegal, cucian pasir ilegal tersebut sesuwai dengan Peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Namun kalau tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum tersebut kami akan lakukan aksi demo.”Tegasnya.
Sementara itu Ketua RT 05, Prum Bida Asri Kebum Sayur, Sodiq selaku RT setempat yang disebut ikut bermain, Cucian Pasir ilegal diatas dikomfirmasi Gejolak.com, melalui Chat WhatsApp selulernya, sampai Berita ini diturunkan belum ada Jawabannya.
Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SIK, Kapolresta Barelang Batam yang dikomfirmasi terkait Prihal diatas, melalui WhatsApp selulernya sampai berita ini naik tayang bulum ada balasannya.
Demikian juga dengan Polsek Nongsa AKP Yudi Arvian, selaku aparat Penegak hukum, wilayah setempat yang dikomfirmasi melalui Chat WhatsApp, Selaku Penegak hukum wilayah setempat, juga belum dijawab. (Man)