Batam,Gejolak.com– Pemilik ruko dan kios Pasar melayu kecewa pembongkaran paksa secara sepihak, Bangunan kios/Roko tempat usaha meliknya tanpa ada persetujuan Perundingan dengan mereka, dikatakan nova salah seorang Pemiliki kios di pasar melayu, kecamatan Batu aji Kelurahan Bukit Tampaian kota Batam senin tanggal 25/4. kepada Gejolak.com
Pembongkaran secara sepihak ini di duga sengaja, di-lakukan oleh kelompok Hadis Lani yang mengklim selaku Pemilik lahan, lokasi bangunan kios/roko tersebut, tanpa ada persetujuan dari pemilik kios / ruko sehingga para pemilik kios dan ruko merasa sangat kecewa atas pembongkaran itu.
Menurut pemilik kios/ ruko atas Peristiwa bongkar Paksa itu, kami telah membuat laporan Kepolisian ke- Polresta barelang dengan nomor SLTP/B/146/IV/2022/SPKT/RESTA BARELANG/POLDA KEPRI.
Namun sampai detik ini belum ada tindakan yang diambil oleh Pihak Polresta Barelang atas laporan kami tersebut.”
sehingga kami pemilik kios/ ruko disini sangat kecewa sekali, dengan Pihak Penegak hukum Polresta Barelang yang belum merespon Peristwa Pembongkaran Paksa bangunan kios milik kami diatas, sehinga kami berjuang sendiri untuk menghentikan pembongkaran dari kelompok redikal itu.” Ujarmya.
Harapan nova beserta kawan- kawannya sesama pemilik ruko dan kios korban paksa di pasar melayu diatas,
berharap kepada pemerintah dan aparat penegak hukum Kepolisian dapat menjembatani mencarikan solusi terhadap Peristiwa pembongkaran paksa secara sepihak kios/ ruko miliknya yang telah mempunyai legalitas yang sah secara hukum.”pintanya.(ek).