PHI Tanjung Pinang Berpotensi Di-adukan Kuasa Hukum Buruh

Rony Martin E, SH.MH.

Batam, Gejolak.com-  Perkembangan Putusan MARI No. 431 k/Pdt.Sus-PHI/2015, Mulai jadi tanda tanya Besar bagi buruh/pemohon kasasi,
Para buruh mengatakan kepada Gejolak.com, bahwa mereka sudah menanyakan perkembangan/tanggapan kuasa hukumnya terhadap surat dari PHI di-PN Tanjung Pinang yang hingga sekarang masih belum menerbitkan Risalah Pemberitahuan Putusan MARI yg baru sebagaimana petunjuk/arahan dari MARI, namun dia menjawab, untuk lebih lanjut ia mengatakan “coba ditanya langsung saja ke pengacara kami” jawab buruh tersebut.

Bacaan Lainnya

Sementara kuasa hukum Buruh sdr. Rony Martin E. SH.,MH yang dikomfirmasi Gejolak.com terkait Perihal diatas, di-cafe Morning Bakery Kepri Mall, batam pada tanggal 20/2. mengenai kelanjutan kasus tersebut diatas, mengatakan.

1. Pada tgl 29/01/22, kami telah menyurati PHI di PN Tanjung Pinang perihal meminta salinan putusan yg jumlahnya 100 hal, sebagaimana yg telah di unggah/upload pd laman direktori putusan MARI.

Namun, menurut kuasa hukum Sdr.  Rony Martin E. SH.,MH hingga sekarang Pihak PHI di PN Tanjung Pinang masih belum menjawab surat yang kami mohonkan tersebut, dan kuasa hukum mengatakan, “sangat disayangkan jika hal yang sederhana dan jelas intruksinya masih berbelit2 begini, bagaimana jika permasalahannya sumir, mungkin bisa lebih parah dari ini, dan akhirnya timbul pertanyaan dibenak saya, ada apa dengan Pengadilan ini ? tegasnya.

Lanjut kuasa hukum saudara Rony Martin E. SH.,MH, mengatakan, jika hingga akhir bulan ini masih belum ada kejelasan mengenai hal yang kami minta/mohon kepada PHI di PN Tanjung Pinang, baik tetkait putusan yang jumlahnya 100 hal, maupun penerbitan risalah pemberitahuan putusan MARI yang baru, maka kami akan melakukan langkah2 secara hukum, mengingat hal ini telah kami discuss dengan pihak yang berwajib (reskrimsus) Polda Kepri.

Dan mereka sangat merespon untuk segera dibuat pengaduannya, namun kami masih menunggu Ittikad baik PHI di PN Tanjung Pinang untuk segera mengeluarkan risalah pemberitahuan Putusan MARI yang baru, dan kami juga, akan melaporkan secara resmi kronologi permasalahan ini ke pihak Pengawasan MARI.” Ungkapnya.

Sementara itu, Pihak Pengadilan Negri Tanjung Pinang, yang dikomfirmasi Gejolak.com, Humasnya, Isdaryanto SH.MH. melalui Japri Selulernya, Menjawab, Berdasarkan surat Panitera PN Tanjungpinang kepada Kuasa Pemohon tertanggal 14 Februari 2022, putusan perkara tersebut salinan resmi nya telah diberitahukan dan telah diterima pada tanggal 6 September 2021.
Yg kami terima sesuai surat kepada kuasa hukum tsb hanya 78 halaman.
( Man)

Pos terkait