GEJOLAK.COM – Pembangunan Tower jaringan Wifi di tiga nagori (desa-red) senilai Rp.29.000.000 s/d Rp 33.000.000,- dipastikan memasuki proses hukum,pasalnya kuat dugaan pembangunan ketiga tower jaringan wifi tersebut menggunkaan DD (Dana Desa-red) tahun 2019.hal ini dijelaskan oleh Randy H Tampubolon.SH Directur Executif Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor selaku Pelapor.(30/5/2020).
Randy mengatakan kita akan Proses secara hukum tentang kegiatan pembangunan ketiga tower jaringan wifi di tiga nagori yang ada di kecamatan gunung malela, nagori dimaksud adalah Nagori Pematang Sahkuda – Nagori Lingga- Nagori Negri Malela. Laporannya sudah masuk ke Kejatisu dengan No. 182/DD/LP/K-TPK/II/05/2020.
Sebagai Lembaga Control ,lebih lanjut Randy mengatakan Pangulu Nagori itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran Dana Desa,namun sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak boleh menggunakan DD tanpa program yang jelas. Lagian DD harus dikelola secara swakelola. Tidak bisa di pihak ketigakan seperti pembangunan tower tower itu, ucapnya dgn nada kesal.
Dalam keterangan sebelumnya Pangulu Nagori Negri Malela Suwarno mengatakan paling kami kembalikan dana pembangunan tower itu bang ungkapnya kepada crew Mediatrias.com. begitu juga dengan yang disampaikan Pangulu Nagori Lingga Nurdin. (9/5/2020)
Masih menurut Randy ,ironisnya Pangulu Pematang Sahkuda Suwardi.SH.MM. tidak bisa di konfirmasi malah menghubungi salah seorang Pihak Kejaksaan Kota Pematangsiantar, dan Pihak Kejaksaan Kota Pematangsiantar tersebut menghubungi saya melalui seluler dengan nomor. +62878-9223-xxxx
pada tanggal 29/05/2029 sekira pukul 12.20.Wib.mengatakan “ Bang Pangulu Pematang Sahkuda itu keluargaku bang” lah ini maksudnya apa? Apa korelasinya hubungan keluarga dibawa bawa kepersoalan pembangunan tower di tiga Nagori di kecamatan gunung malela, ini kan menimbulkan tanda tanya besar ? ada apa.? Kenapa sampai pihak kejaksaan kota pematang siantar menelpon saya dan mengatakan kalau pengulu pematang sahkuda adalah keluarganya.? Dalam pemberantasan korupsi siapapun yang memback up akan kita proses dan kita akan terus berkoordinasi dan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa siapa saja yang terkait dengan pembangunan tower di tiga nagori yang dimaksudkan. Karena memang disinyalir ada Oknum jaksa yang memback up mereka para pangulu yang membangun tower tower itu .
Sementara beberpa Pangulu nagori di Kec.gunung malela yang bisa di hubungi crew mediatrias.com ketika dimintai taggapannya terkait pembangunan tiga tower jaringan wifi di tiga nagori kec. gunung malela Pangulu pangulu yang lain lebih memilih “no coment”
Sampai berita ini diturunkan Suwarno Pangulu Nagori Negri malela dan Nurdin Pangulu Nagori Lingga tidak menjawab telp dari crew mediatris.com sementara Suwardi.SH.MM ketika dihubungi lewat sambungan seluler juga tidak bisa dihubungi (Netwokrs )