Sekjen Alarm Sebut ” Rokok ilegal “Masuk Pidana Murni, Penegakan Hukum Dinilai Mati Suri

Batam, Gejolak.com– Peredaran Rokok ilegal Kembali Jadisorotan serius ditengah- ditengah Masyarakat Batam,

Hal tersebut disampaikan Sekjen Aliansi Rakyat Menggugat ( Alarm) indonesia Arifin Ependi Pakpahan alias Bang Ipin sapaannya kepada Gejolak.com, Jum’at tanggal 8/7- 2022 di-Batam Centre.

Bacaan Lainnya

Sekjen ALARM yang biasa panggil, Bang Ipin ini, akhirnya buka suara juga terkait ro’i ( rokok illegal)menurut beliau bahwa Peredaran Rokok ilegal tersebut, semakin membabi buta di Kota Batam. Pria berkacamata ini, mengungkapkan  penegakan hukum ro’i mati suri.” Ujarnya.

” Bagaimana tidak mati suri, anggaran penegakan hukum yang sudah minim masih di mark up. Realisasinya 3 % tapi di laporan disebut 4 %. Yang 3 % saja dialokasikan untuk pengawasan perda. Perda mana yang diawasi, di tanya kepada penerima anggaran tersebut pasang aksi bungkam. Jelas itu mati suri! ” beber Bang Ipin.

“Lebih lanjut Bang Ipin mencontohkan rokok merk H&D.
Menurutnya, ALARM pernah menemukan rokok H&D dengan Pita cukai palsu. Di pita cukai rokok tersebut tertulis SKT. Akan tetapi dikatakan Bang Ipin, harusnya tertulis SKM.

” Pita cukai palsu kan sudah jelas pidana murni. Amanat pemberantasan pita cukai palsu ini jelas tertuang dalam kegiatan penegakan hukum. UU nya, Peraturan Daerahnya juga jelas, Anggarannya, namun disini kita lihat realisasinya sangat jelas dan tidak ada ketidakjelasan nya! ” tegas Bang Ipin.

“Makanya rokok merk HD, Rexo, Rave, Manchester itu mau diberantas sulit. Para APH tahu ada anggaran penegakan hukum untuk pemberantasan rokok illegal, tapi yang pegang anggaran tidak bekerjasama dengan APH untuk pemberantasan rokok illegal.
Karena Yang pegang anggaran di sini Pemko Batam! ” Dikatakan Sekjen ALARM lagi.

Masih dia, Penegasan anggaran ini tertuang dalam surat no 707/KU.02.03/VI / 20** dari Sekretariat Daerah Kota Batam kepada Ketua ALARM, Dato’ Antoni.

” Dalam surat tersebut dijelaskan ada perbedaan, kita mencuriga adanya, mark up anggaran sebesar 1% dengan nilai Rp 187.067.850 untuk penegakan hukum di tahun 2021.

Jumlah ini kan bisa untuk bekerjasama dengan APH untuk pemberantasan rokok HD, Rexo, Manchester dan lain ro’i yang beredar. Nilai Mark Up 1% tersebut masuk kantong siapa.?
Ini harus diusut, karena yang mengantongi nilai mark up itu harus bertanggung jawab terhadap mati surinya penegakan hukum ro’i” tutur Bang Ipin.

Bang Ipin menerangkan bahwa, ALARM saat ini sedang dalam proses berkolaborasi dengan sebuah organisasi Nasional yang namanya sangat diperhitungkan.

” Yang pasti, kita akan bersama melakukan langkah hukum terkait masalah ro’i ini. Pemberantasan rokok illegal di Batam sampai kapanpun tidak akan berjalan dengan baik jika aspek penegakan hukumnya tidak didudukkan di rel yang benar. ” demikian Sekjen ALARM ini menutup pembicaraan.

Sebelumnya Gejolak.com, mencoba Melakukan Komfirmasi Kepada Kasat Pol PP Kota Batam, Reza Kadafi terkait Dana DBH Pajak Rokok yang mengalir ke- kantor Satpol PP kota Batam, melalui Chat WhatsApp hp- selulernya sampai Berita ini tidak ada Jawabannya. ( Tim)

Pos terkait