Selama Tahun 2021, Bea Cukai Berhasil Melakukan Penindakan Dengan Total Estimasi Nilai Barang Sebanyak Rp 156,192 Miliar

Batam,Gejolak.com-Kinerja Oengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam(KPU BC Batam)selamat tahun 202, Berhasil menorehkan beberapa penindakan sebanyak 496 penindakan.

Dari 496 penindakan tersebut,
estimasi nilai penindakan sebesar sebesar Rp.156.92 miliar dengan P
otensi kerugian negara sebesar Rp.63,81 miliar.

Bacaan Lainnya

“Apabila di rata-rata 496 penindakan setahun maka setiap harinya Bea Cukai melakukan Penindakan,
artinya Bea Cukai Batam tiada hari tanpa melaksanakan penindakan atau dalam hal ini menjajalankan pengawasan tugas pengawasan, dikatakan kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.

Lebih lanjut, Ambang menjelaskan bahwa 496 penindakan tersebut terdiri dari beberapa jenis barang larangan dan pembatasan.
jenis barang tersebut bervariasi mulai dari NPP(Narkotika,Psitropika dan Prekursor),barang kena cukai,barang elektronik, barang Pornografi, kendaraan bermotor,tekstil,kayu dan rotan,balpres,senjata dan barang barang lainnya.

“Untuk penindaka NPP,Ambang menjelaskan selama tahun 2021 Bea Cukai Batam Berhasil menggagalkan penyelundupan 11,18 kilogram sabu,68.05.butir ekstasi,2,77 gram kokain,204,95 ganja,dan 5,80 gram tembakau gorila,”ujarnya.

Ditambahkannya, Penindakan tersebut di ketahui berasal dari berbagai lokasi yang berada di wilayah Bea Cukai Batam,”Lokasi penindakan NPP bervariasi,mulai dari bandara Pelabuhan, laut dan tempat penimbunan sementara hingga barang via kiriman berhasil kami tangkap,”jelasnya.

Selanjutnya dijelas Ambang terkait penindakan barang kena cukai,selama tahun 2021,Bea Cukai Batam menangani 86 kasus rokok ilegal,dan 32 berkas minuman keras (miras) ilegal,untuk rokok ilegal Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 74,32 juta Batang yang di diestimasikan senilai Rp.79,49 miliar dengan Potensi kerugian negara sebanyak Rp.51,81miliar,”paparnya.

Sedangkan untuk miras ilegal,Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 30.040 liter yang di estimasikan senilai Rp.7,12 miliar dengan potensi kerugian negara Rp.6.05 miliar,
selain penindakan di lapangan,unit pengawasan Bea Cukai Batam juga melaksanakan juga melakukan kegiatan pengawasan melalui sestim untuk penelitian barang yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan.”layanan Analyzing Poin Bea Cuka Batam selama tahun 2021 telah melayani 33,494 dokumen dengan waktu rata-rata waktu layanan 1 menit 31 detik.”terang Ambang.

Masih dia, menyampaikan terimakasih dan Apresiasi atas dukungan yang telah di berikan oleh instansi terkait,seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI),Kepolisian Ripublik Indonesia(POLRI),Kejaksaan,Kementrian Perhubungan,Badan Narkotìka Nasional,Badan Intelijen Negara,dan instansi terkait lainnya yang tanpa henti bahu membahu dalam mencegah dan menindak segala bentuk tindakan penyelundupan dan pelanggaran hukum,khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.(ekos


6

Pos terkait