Aktivis Lsm, Minta Walikota Batam, Cabut Perwako Batam Nomor 22 Tahun 2020

Akibat Viralnya “Skandal” Pemilihan RW Puri Agung IV, Tokoh LSM Minta Walikota Cabut Perwako Batam No 22-tahun 2020.

Batam,Gejolak.com – Mencuapnya Kasus, Dugaan adanya KNN dalam Pemilihan RW 21, Perumahan Puri Agung IV Kelurahan Mangsang Kecamatan Saibeduk Kota Batam, Di-berapa Edisi yang lalu, yang diexspos Media Gejolak.com, yang Berujung Kepada Pe-laporkannya Lurah Mangsang Heryawan dan mantan Camat Sei-Beduk ke- Komite Etik Kominfo Kota Batam, Berita Edisi Jum’at tanggal 7/1.

Bacaan Lainnya

Menarik Perhatian dari beberapa, Kalangan Tokoh masyarakat, Aktivis  LSM Garis keras kota Batam.
Sebelumnya Mulkansyah, Aktifis Anti korupsi  RCW menyoroti Peraturan Walikota Batam No 22 tahun 2020.

Kali ini minggu tanggal 9/1, Hery Marhat, Aktivis sosial Kemasyarakatan Kota Batam,
Minta Walikota Batam H.Muhamad Rudi, mencabut Peraturan Walikota Batam No 22 tahun 2020, tentang Lembaga Kemasyarakatan,  tatatertib Pelaksanaan Pemilihan RT- RW,  tersebut sesegera mungkin.

Ia menjelaskan, hirarkinya Produk hukum itu kan sangat  jelas, baik itu Peraturan, SK atau apapun namanya, tidak boleh berlawanan dengan Produk hukum di atasnya.

Yaitu dalam hal ini UU.
Saya heran, kenapa Peraturan Walikota Batam No 22 tahun 2020 bisa berlawanan dengan UU No 12 Tahun 2005 bisa diloloskan dan melenggang manis selama setahun lebih.”sebutnya Penuh dengan tandatanya ?
Apa kata dunia nanti ?“ demikian Hery Memulai penjelasannya.

Dengan adanya, kasus pemilihan RW 21 di-Puri Agung diatas, jadi mata kita terbuka dan kamipun mencurigai ada sesuatu yang menjadi “biang kerok” yang perlu diwaspadai.”ungkapnya.

Masih dia Bukan tidak mungkin Peraturan walikota ini menjadi alat untuk Politisasi dan suksesi di 2024 nanti” tukasnya.

Karena dalam UU No 12 tahun 2005 adalah bentuk pengakuan Indonesia terhadap Hak Azazi Manusia di dunia internasional, maka UU tersebut berjudul Kovenan Internasional tentang Hak – Hak Sipil dan Politik.”Paparnya.
Salah satu hak azazi manusia itu kan Hak memilih yang tidak bisa diwakilkan dan melekat pada individu. Ini diperkuat dengan Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang jelas menyatakan bahwa pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak memilih merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga Negara. Jadi jelas bahwa Peraturan Walikota Batam No 22 tahun 2020 itu melanggar HAM karena membatasi hak memilih warga, Beliau minta di cabut Perwako tersebut.

Tambah dia, Bagaimana jika dunia internasional tahu bahwa meskipun Indonesia sudah meratifikasi Hak – hak sipil dan hak politik  yang diakui dunia, ternyata Batam menelorkan peraturan yang melanggar hak – hak tersebut, Bisa malu bangsa ini.”Pungkas.

Jadi sebelum telanjur diketahui dunia, saya minta Walikota Batam segera untuk mencabut Peraturan Walikota No 22 tahun 2020. demikian Hery mengakhiri, kepada awak media (man)

 

Pos terkait