Batam, Gejolak.com- DPD Partai Demokrasi Perjuangan (PDI P,) Propinsi Kepulaun Riau, laporkan, Kasus dugaan pencemaran nama baik Sekjen Partai Demorasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto Hasto melalui Media sosial di group WhatsApp #KEPRI DISCUSSION, sebagai Terlapornya, staf Khusus Gubenur Kepri , Sarifudin Haluan. SH. ke- Kantor Polda kepulaun Riau.
Sarifuddin Aluan dilaporkan lansung oleh Ketua DPD PDIP Kepri Soerya Respationo di dampingi oleh Serektaris Lis Darmansyah dan Bendaharanya Jumaga Jenadeak ke- Polda Kepri di Batam, Jum’at tanggal 30/9-2022.
Sarifuddin Aluan dihubungi media ini, telepon selulernya, Juam’at 30/9-2022. sekitar jam 19.00 Wib mengatakan, dia siap hadir memenuhi panggilan kepolisian guna menjelaskan perkara tersebut.” Jelasnya.
Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, pihaknya juga akan membawa bukti-bukti berkenaan dengan laporan yang dilakukan terhadap dirinya itu.
‘’Kita harus patuh dengan hukum kalau saya, dipanggil oleh pihak penyidik polda Kepri pasti datang, ‘’kata Sarifudin Haluan.
Lebih lanjut, sarifuddin Aluan mengatakan, dirinya menunggu panggilan pemeriksaan oleh polisi terkait kasus tersebut. Dia juga ingin menjelaskan serta mengklarifikasi mengenai permasalahan berita yang dia sher di group WhatsApp #KEPRI DISCUSSION yang dilaporkan itu.” Ujarnya.
‘dan siap datang penuhi panggilan pihak penyidik akan menjelaskan berita yang saya, sher di group WhatsApp #KEPRI DISCUSSION itu. Berita tersebut sudah ratusan di sher orang ke gruop media sosial,’’ sebut Sarifuddin Aluan.
Sentara itu Ketua DPD PDIP Kepri, Soerya Respationo melaporkan Sarifudin Haluan ke Polda Kepri dengan tuduhan penyebaran berita bohong. Laporan terkait berita yang di sher Sarifudin Haluan di group WhatsApp #KEPRI DISCUSSION ’’KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristianto.
KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto…”“PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi”
Dan, laporan ini lanjut mantan Wakil Gubernur Kepri itu untuk antisipasi adanya gejolak di tubuh partai sendiri.
“Tujuan dari laporan ini juga supaya Kepri ini tetap kondusif tanpa ada kegaduhan di lapangan,” kata Soerya.
“Yang kita laporkan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” jelas Soerya.
Saat ditanya jika nanti Sarafuddin Aluan meminta maaf atas postingan tersebut, Soerya mengatakan bahwa permintaan maaf itu tidak merubah apa yang dilaporkan.
“Maaf itu urusan nanti. Laporan ini urusan partai. Dan hari ini juga DPP PDI Perjuangan melaporkan hal ini ke Mabes Polri,” Paparnya.
Untuk meredam seluruh simpatisan PDI Perjuangan, Soeraya mengimbau agar tetap tenang dan serahkan semua masalah ini ke pihak kepolisian.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepulauan Riau (Kepri) Lis Darmansyah mengatakan bahwa hal itu suatu pelecehan terhadap politisi partai PDI Perjuangan.
Lis juga menyebutkan, bahwa pihaknya pada Jum’at (30/09/2022) melaporkan Sarafudin Haluan terkait dugaan pencemaran nama baik Sekjen PDI Perjuangan ke Polda Kepri.
“terkait dugaan pencemaran nama baik Sekjen PDI Perjuangan tersebut dilakukan Sarafuddin Aluan melalui group WhatsApp #KEPRI DISCUSSION,”kata Lis.
Menurut Lis, tindakan dan sikap yang disampaikan Sarafuddin mengenai dugaan pencemaran nama baik PDI Perjuangan dapat berdampak buruk dan mempermudah masyarakat berpikiran negatif terhadap PDI Perjuangan.
Lanjut Lis, sebagai Timsus Gubernur Kepri, memberikan contoh baik dengan perkataan-perkataan baik untuk masyarakat, bukan sebaliknya.
“Atas tindakan itu, dan perintah dari Sekjend PDI Perjuangan, saya dan Ketua DPD PDI Perjuangan pak Soerya Respationo dan Jumaga Nadeak akan melaporkan bersangkutan ke Polda Kepri hari,” ujar Lis (red)