LPK RI Amcam Demo Disprindag Kota Batam” Gustiaun Riau Kadis Prindag Batam” Silahkan Demo Tapi Jangan ada Fiknah

Batam, Gejolak.com– Lembaga Pelindungan Konsumen ( LPKRI) lakukan  Rapat finalisasi rencana aksi Demo  Damai, pada hari jum’at tangal 30/9/22 bertempat di salah satu rumah makan di bilangan nagoya kota Batam.yang berjalan cukup tertib dan berahir sekitar jam 17 30 wib.

Rapat finalisasi tersebut  langsung di hadiri oleh ibu Evi susanti SH pembina  dari dewan pimpinan pusat DPP yang didampingi oleh Ardi selaku pengawas LPK -RI.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan ini  bu evi susanti yang akrab di sapa bu evi,  menyampaikan kepada awak media kalau masalah gula merah olahan tersebut harus mendapatkan respon secara krusial bagi seluruh kalangan mengingat peruduksi dan pemasaran nya sudah massive diseluruh mall dan swalayan yang ada di kepri khusus nya kota batam.” Jelasnya.

Masih evi mengatakan kepada awak media kalau produksi gula merah olahan yang beralamat di perumahan happy garden blok H nomor 1 kecamatan lubuk baja kota batam tersebut, sebenarnya sudah di kunjungi oleh Ketua LPK dengan tujuan idukasi dan sosialisasi tantang hak dan tanggung jawab bagi pelaku usaha dan bergitu juga bagi konsumen sebagai mana yang telah di amanatkan dalam UUPK nomor 8 tahun 1999.

Namun pihak pengusaha yang terkesan tidak kooperaktif sehingga apa yang ditanyakan tidak mendapatkan jawaban sebagai mana yang di harapkan, walau pun sudah di pertanyakan melalui lisan dan surat klarifikasi dari lembaga LPK terkait Prihal perizinan, nama perusahaan, komposisi kandungan gula merah olahan yang terbuat dari gula putih kristal rafinasi tersebut apa sudah ada uji Laboratorium dari BPOM-RI, depkes dan izin edar, tapi pengusaha tetap bungkam.” Ujarnya.

Sebagai mana regulasi-regulasi yang susah ditetapkan oleh pemerintah Kepada pelaku usaha pangan yang di amanatkan pada Undang undang Nomor 18 tahun 2012. Pasal 141 tentang pangan.
Undang undang Nomor  7 tahun 2014 pasal 110, 106 tentang perdagangan.
Peraturan kepala BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang pangan olahan.
Peraturan kepala BPOM Nomor 22 tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Produksi P,IRT.”ujar Evi susanti selaku pembina LPK-Ri.

Di tempat yang sama Dedek tamwlla selaku ketua  LPK-RI menambahkan kalau rancana aksi yang akan dilakukan di kantor dinas perindustrian dan perdagangan tersebut direncanakan akan di lakukan pada hari senin tanggal 3 tapi di undur pada rabu tanggal 5 oktober, hal tersebut dikernakan adanya rencana aksi buruh yang menolak kenaikan BBM.

Mungkin teman teman mempertanyakan kenapa lembaga perlindungan konsumen harus melakukan aksi demo?-  Kami menduga pengusaha gula merah olahan dari bahan baku gula rafinasi yang di larang oleh kementerian  perdagangan untuk dijadikan bahan baku pangan selama ini sudah di back up oleh oknum tertentu sehingga bisa menjalankan bisnisnya selama puluhan tahun tanpa memperdulikan kesehatan masyarakat khususnya konsumen.

Jadi aksi ini lebih kepada upaya sosialisasi publik agar masyarakat bisa ikut mendorong pihak pihak terkait sebagai mana tugas dan fungsinya agar bisa melakukan pengawasan terhadap perusahaan pangan olahan yang bisa berpotensi menimbulkan bahaya dan penyakit jika di konsumsi, tutup Dedek tamwella.

Ardi selaku pengawas LPK- RI menambah kan kalau rencana  aksi ini sudah final, karna  kita sudah  menyurati dan meminta agar dinas perindustrian dan perdagangan untuk menindak  pelaku usaha.

Tapi apa yang mereka lakukan malah sidak diam-diam tanpa ada tindak lanjutnya atau membalas surat LPK dangan propesional tentang apa yang dipertanyakan oleh LPK, jadi kami menduga oknum- oknun yang turun kelokasi dan yang mempunyai wewenang sepertinya sudah tutup mata.

Jadi  kalau kita merelease dari berita media onlin dan cetak di kota Batam yang memuat berita tentang istana kepala dinas yang satu ini, maka kita pesimis kalau kasus gula merah olahan ini bisa diselesaikan, tapi kami sebagai pengurus LPK- RI mempunyai tekat jika kesalahan dan ketidak adilan jadi hukum, maka perlawanan menjadi tugas.

Masih, Ardi mengatakan akan membantu teman teman mau melakukan aksi nanti baik bantuan akumodasi Publikasi dan kosumsi, dikatakan Ardi selaku pengawas lembaga perlindungan konsumen rakyat indonesia.

Sementara itu Kepala Dinas Disprindag Kota Batam, Gustian Riau, SE.
Yang dikomfirmasi Gejolak.com, melalui Chat WhatsApp hp- selulernya terkait rencana Aksi Demo dari LPK RI, Propinsi Kepri itu,
Mengatakan silahkan aja Demo,
Sebelumnya kita sudah mengundang Pihak LPK RI tersebut ke- Kantor Disprindag, untuk klarafikasi terkait imformasi Prusahaan Gula merah tersebut, Namum Pihak LPK RI itu tidak ada yang datang.

Yang jelas di-katakan Gustian Riau,
Setelah kami cek kelokasi Prusahaan Gula merah itu,
Semua legelitas Prizinan beliau lengkap.
Terkait izin edar yang pertanyakan, itu wewenang BPOM RI.
Sekali lagi beliau katakan kalo mau melakukan aksi demo silahkan, tapi jangan sampai fiknah, bikin imfirmasi yang tidak benar, bisa kita laporan Balek.” Tutupnya. ( Hafisd/rek)

Pos terkait