GEJOLAK.COM – Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba), Apriyadi, memberikan sanksi kepada 16 Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Muba lantaran terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sanksi yang diberikan yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
“Kami memberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun. Itu adalah sanksi karena mereka terlibat dalam kasus OTT beberapa waktu lalu,” ujar Apriyadi, Rabu (19/10/2022).
Dijelaskan Apriyadi, sanksi yang diberikan merupakan bagian dari penerapan kode etik ASN, hasil pemeriksaan Inspektorat dan hasil dari persidangan kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, dan sejumlah terdakwa lainnya. “Kita mengambil kesimpulan agar mereka diberikan sanksi,” jelasnya.
Tidak hanya itu, dalam sebuah persidangan mereka dipertanyakan Majelis Hakim apakah sudah dibebaskan tugaskan dari jabatan atau tidak.
“Kalau untuk dibebastugaskan dari jabatan itu tidak mudah. ASN ini ada kode etik dan sanksi, jadi kita lihat ini kesalahannya, jadi ini sanksinya,” jelasnya.
Menurutnya, jika untuk memutasikan pegawai itu sekarang harus mendapat izin dari Mendagri. “Untuk tahapan ini yang bisa kita lakukan sekarang yakni memberikan sanksi karena tak perlu izin Mendagri,” jelas Apriyadi.
Dengan adanya sanksi penurunan pangkat setingkat tersebut, Apriyadi berharap, agar tidak berpengaruh pada kinerjanya. “Kalau diberikan sanksi kinerja makin menurun, akan kita berikan sanksi kembali,” jelasnya.
sumber: Okezone