Lingga – Pada Kamis, 29 Januari 2026, Pemerintah Desa Panggak Laut bersama unsur kepolisian setempat melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Panggak Laut, Agung Yuda Pratama, didampingi Kapolsek Lingga IPTU Suhendry serta Bhabinkamtibmas Zizou Pasaribu. Himbauan tersebut merupakan langkah preventif dalam menghadapi potensi kebakaran yang kerap terjadi, khususnya pada musim kemarau.
Dalam kegiatan tersebut, aparat desa dan kepolisian menyampaikan secara langsung kepada masyarakat pentingnya menjaga lingkungan serta menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Edukasi dilakukan secara persuasif dengan pendekatan dialogis, agar masyarakat dapat memahami dampak jangka panjang dari kebakaran hutan dan lahan, baik dari sisi ekologi, kesehatan, maupun ekonomi.
Kepala Desa Panggak Laut, Agung Yuda Pratama, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan karhutla. Ia menegaskan bahwa kebakaran hutan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan sosial masyarakat, termasuk terganggunya aktivitas ekonomi dan kesehatan akibat kabut asap.
“Kami berharap masyarakat Desa Panggak Laut memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan. Pencegahan jauh lebih penting daripada penanggulangan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” ujar Agung Yuda Pratama dalam wawancara di sela kegiatan.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah desa akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait dalam melakukan sosialisasi secara berkelanjutan. Menurutnya, pendekatan edukatif harus dilakukan secara konsisten agar masyarakat tidak hanya memahami larangan, tetapi juga menginternalisasi nilai-nilai kepedulian terhadap lingkungan.
Kapolsek Lingga IPTU Suhendry dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa selain himbauan, pihaknya juga tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Ia mengingatkan bahwa tindakan seperti membakar hutan, membuang puntung rokok sembarangan, serta membuka lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Adapun poin-poin penting yang disampaikan kepada masyarakat meliputi larangan membakar hutan, tidak meninggalkan api di kawasan hutan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak membuka lahan dengan metode pembakaran. Himbauan ini disampaikan secara jelas dan berulang agar benar-benar dipahami oleh masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan di Desa Panggak Laut. Pemerintah desa bersama aparat kepolisian berkomitmen untuk terus mengawal upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Redaksi





