Batam, Gejolak.com – Perkembangan praktik dugaan perjudian gelper maupun bola pingpong semakin pesat di Kota Batam, seakan menentang Undang-undang tentang perjudian sekaligus aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Tempat hiburan malam yang baru saja beroperasi, Grand Ozon KTV Batam dengan entengnya dan berani membuka secara langsung sarana dugaan praktik perjudian jenis bola pingpong.
Judi pingpong tersebut ditempatkan di setiap ruangan VIP, sehingga tamu karaoke dapat juga mengadu keberuntungan dengan memasang angka nomor urut 1 hingga 24 pada kupon berisi kuis judul lagu atau minuman yang dipesan dari wasit.
Nomor angka yang telah dipasang, pemain dapat melihat dari layar TV LCD yang tersedia dalam ruang karaoke. Nantinya, bola akan diaduk dan salah satu bola akan terlempar keluar tabung.
Meskis telah beredar informasi mengenai praktik perjudian di Grand Ozon KTV, namun aparat penegak hukum diduga belum mengambil langkah tegas alias adanya pembiaran.
Tidak di sangka, ternyata kepala Kepolisian Polresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H lebih memilih bungkam dari pada bertindak.
Dimana sampai saat ini, konfirmasi awak media kepada Kapolresta Barelang mengenai praktik perjudian bola pingpong di Grand Ozon KTV Batam belum mendapatkan keterangan.
Untuk itu diminta kepada penegak hukum agar segera menyikat habis segala bentuk perjudian di Batam, seperti praktik dugaan perjudian bola pingpong di Grand Ozon KTV yang tidak memiliki izin.
Berita Part: 1
Penulis: M





