Wagub Kepri Marlin Agustina “di-Kecam “Diduga Kampanye Terselubung Disekolah

Batam, Gejolak.com– Kehadiran Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina di SMAN 8, Bengkong Batam ,Senin 7/11-2022. Diduga lakukan Kampanye terselubung disekolah.

Hal itu mendapat kecaman oleh Pemerhati Pendidikan Propinsi Kepulaun Riau.
Ketua umum Anak Negeri Cinta Pendidikan ANCP KEPRI Drs. Nor Muhammad menyesalkan tindakan yang dilakukan Wakil Gubernur Propinsi Kepri Hj. Marlin Agustina, yang diduga curi star kampanye di-SMAN 8 Batam, semestinya anak yang masih menempuh jenjang Pendidikan sitingkat SMA itu bebas dari Praktek Politik.” Ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sebagai Wakil Gubernur seharusnya Hj.Marlin Agustina memberikan Contoh yang baik Kepada Generasi muda Penurus, apalagi mereka- meraka itu masih menempuh jenjang Pendidikan sekolah menengah atas.” Dan Peselitas Pasarana sekolah  seharusnya bebas dari ajang Pratek politik.

Ditambahkan Nor Muhamad sebagai Wakil Gubernur Hj, Marlin Agustina, Pasti tau bahwa tempat lebaga Pendidikan, sekolah tempat ibadah dilarang Undang- undang Pemilu, dijadikan tempat kampanye.

Lagi pula beliau masih menjabat sebagai wakil Gubernur.
Dan Pilkada juga masih lama kok malah sudah mulai berkampanye, Calon Walikota Batam, secara itika Politiknya ini tak elok dicontohkan seorang Pemimpin, kalo mau kampanye boleh saja, tapi mundur dulu sebagai Wakil Gubernur.
Jangan memakai Pasilitas Prasarana lembaga Pendidikan sekolah dan tempat ibadah.”tutupnya.

Kedatangan Wagub Kepri itu, Kesekolah SMAN8, Bekong Batam sebagai Ketua TP PKK Kota Batam, Yang dibelut dengan tema 1.700 pelajar bersama Kepala Sekolah dan majelis guru.

berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018, kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Hal yang sama juga diatur pada Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018.(Man)

Pos terkait