5 Fakta Pernyataan Kuat Maruf di Hadapan Keluarga Yosua: Biar Pengadilan yang Menentukan

5 Fakta Pernyataan Kuat Maruf di Hadapan Keluarga Yosua: Biar Pengadilan yang Menentukan

GEJOLAK.COM – Kuat Maruf menyerahkan kepada keputusan pengadilan untuk menentukan salah atau tidak dirinya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir. Pernyataan tersebut menyiratkan Kuat tak mengakui dirinya bersalah.

Berikut sejumlah fakta pernyataan Kuat Ma’ruf dalam persidangan Rabu 2 November 2022:
1. Tak Megaku Salah

Bacaan Lainnya

Kuat Maruf tak mengakui kesalahannya dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat menyerahkan kepada keputusan pengadilan untuk menentukan salah atau tidak dirinya dalam kasus tersebut.

“Saya berharap biar proses pengadilan yang akan menentukan salah atau tidaknya saya. Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya,” kata Kuat di persidangan.

2. Ucapkan Belasungkawa

Kuat sempat mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J dan mendoakan almarhum diterima di sisi-Nya. Namun, Kuat tak mengakui kesalahannya dan mengatakan tak ada niatan seperti yang didakwakan padanya.

3. Diminta Jujur

Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengharapkan kliennya berkata jujur dalam persidangan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Irwan, kejujuran yang diungkapkan dalam persidangan oleh Kuat Maruf dapat memperlihatkan kualitas kliennya dalam kasus ini.

“Dan peradilan ini memang terbuka untuk umum dan semua pihak yang terlibat, saksi, terdakwa, itu harus jujur,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

“Kita sebagai kuasa hukum juga mengharapkan hal itu supaya terbuka semua apa yang terjadi, dan sejauh mana kualitas perbuatan klien kami Kuat Maruf dalam peristiwa ini. Memang kita harapkan jujur semua pihak enggak ada yang ditutupi,” tambah dia.

4. Ibu Brigadir Luapkan Kemarahan

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak meluapkan kesedihan sekaligus kemarahannya kepada terdakwa Kuat Maruf yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap anaknya, Brigadir J.
“Skenario kalian sangat hebat, sangat luar biasa skenario kalian di dalam akasus ini, kalian mengetahui semua, bahkan menginginkan kematian anakku, jadi kamu sama atasanmu, Ferdy Sambo dan Putri sangat luar biasa skenarionya,” ucap Rosti yang duduk sebagai saksi di persidangan PN Jaksel, Rabu (2/11/2022).

Rosti mengatakan, permintaan maaf yang para terdakwa tak ada gunanya lagi karena anaknya telah dihabisi nyawanya.

“Kalian minta maaf sesudah anakku hampir 5 bulan tewas di tangan kalian semua, sungguh luar biasa kalian sebagai manusia, yang memiliki hati nurani, kita semua sama ciptaaan Tuhan kok, tapi kok sekarang ada kesadaran kamu, memita maaf kepada ibu, ibunda daripada Yosua yang sudah kalian bunuh itu ya, sangat sadisnya, sangat kejinya perbuatan kalian, segerombolan kalian di rumah bapak itu, menghabisi nyawa anakku dengan sadis, tanpa memberikan satupun pertolongan buat anakku,” ucap Rosti sambil menangis.

5. Eksepsi Kuat Ditolak

Sebelumnya , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi Kuat Maruf atas dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menolak eksepsi Kuat Maruf.
Sementara dalam balasannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut dalil-dalil yang termuat nota keberatan Kuat sangatlah menyesatkan.

“Bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

sumber: okezone

Pos terkait