50 Ribu orang Masa Buruh Dari 34 Propinsi Disebut Bekal, Lakukan Aksi Demo

Jakarta, Gejolak.com- Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat pekerja disebut bakal menggelar aksi besar-besaran pada 12 Oktober 2022.

Hal ini sampaikan, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, bahwa aksi bakal diselenggarakan serentak di 34 provinsi.

Bacaan Lainnya

“Khusus Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan dipusatkan di Istana dengan melibatkan 50.000 orang buruh,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Media Kompas.com, Minggu (9/10/2022).

“Sementara di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi,” ujarnya lagi.

Said menjelaskan bahwa pihaknya bakal membawa enam tuntutan dalam aksi besar-besaran ini.

Keenam tuntutan itu adalah menolak kenaikan harga BBM, menolak UU Cipta Kerja, menolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agraria, pengesahan Undang-undang Perlindungan PRT, dan tuntutan kenaikan upah tahun depan.

Ia menegaskan, kenaikan harga BBM sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat karena harga kebutuhan pokok melambung.

Sementara itu, upah buruh terancam tidak naik karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak naik.

“Inflansi yang terasa bagi kaum buruh adalah tiga komponen. Pertama, kelompok makanan, inflasinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan ketegori ketiga adalah kelompok rumah, di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen,” kata Said.

Oleh karena itu, untuk 2023, Said Iqbal dkk meminta agar upah minimum naik 13 persen.

Angka itu diklaim berdasarkan hasil perhitungan litbang Partai Buruh. Sebab, pasca kenaikan BBM, inflasi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen.

“Kita ambil angka 7 persen untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen,” ujarnya.
“Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu melanjutkan.***

Pos terkait