Batam, Gejolak com– Desakan agar Kejasaan Tinggi Kepulaun Riau menuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Dana APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2015 silam terus Belanjut minta Pelakunya segera ditahan.
Sebagaimana diketahui dugaan korupsi APBD Kabupaten Natuna tahun 2015, adalah dana tunjangan Perumahan dinas DPRD Kabupaten Natuna, sudah Bergulir keranah hukum Kejaksaan tinggi kepulaun Riau semenjak 5 tahun yang lalu,
namun sampai saat ini tak kunjung tuntas disampaikan Sekretaris Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) indonesia Arifin Ependi Pakpahan kepada Gejolak.com, Selasa tanggal 9/8, diBatam Centre.
”dugaan Kasus korupsi di-Kabupaten Natuna ini diperkirakan telah merugikan Negara sebesar Rp7,7 miliar itu,
terkesan jalan ditempat” mengingat kasus ini telah bergulir Ke-gedung Kejaksaan tinggi kepulauan Riau, kurang lebih selama 5 tahun.
bahkan Kejati Kepri, telah menetapkan dua Pelakunya sebagai tersangka.
anehnya para tersangkanya masih bebas menghirup udara segar, sambil menghilangkan jejak.
Bagaimana mungkin penegak hukum bisa menyaksikan tersangka korupsi bisa menjadi anggota legislatif dan selaku mengawasi kenerja eksekutif,”ujarnya.
Dua Pelaku dugaan korupsi yang telah ditetapkan Kajati Kepulauan Riau, sebagai tersangka, sekarang Menjabat Anggota DPRD Kepulauan Riau yang berasal dari dapil Kabupaten Natuna, yakni Iliyas Sabli Mantan Bupati Natuna, dari Partai NasDem, dan Hadi Chandra Mantan Ketua DPRD Natuna, dari Partai Golkar, dua- duanya Pejabat teras Kabupaten Matuna Waktu itu, terlibat dalam pengesahan anggaran dan pembuatan peraturan, dan pengawasan penggunaan anggaran.” Timpalnya.
Lanjut Arifin, Aliansi Rakyat menggugat ( Alarm) indonesia berharap Kejaksaan Tinggi Kepri, tidak main- main dengan Pemegakan hukum” mau dibawa ke mana,tersangka korupsi ini kok masih bebas berkeliaran, bahkan masi berkuasa sebagai legislatif,” pungkasnya.
” Lanjutnya, sekali lagi Alarm minta Kejati Kepri, segera menuntaskan dugaan kasus korupsi ini, dengan menahan, Mejebloskan Pelakunya kedalam Penjara untuk mempertanggung Jawaban, perbuatannya secara hukum karena telah menjarah uang rakyat secara berjamaah” tegasnya.
Sementara itu ilias Sabli, Manta Bupati Kabupaten Natuna, tersangka dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kabupaten Natuna sebesar Rp 7,7 miliar, yang dikomfirmasi terkait melalui Chat WhatsApp Hp – selulernya, sampai berita ini diturunkan Belum ada jawabannya.
Demikian juga dengan tersangka yang sama Hadi Candra Mantan Ketua DPRD kabupaten Natuna itu, dikomfirmasi Gejolak com, melalui Chat WhatsApp Hp- selulernya,
Juga tidak ada Jawabannya. (Man)