Alarm Kritisi Statemen Anggota DPRD Kepri Terkait Izin Kapal 30 GT

Batam, Gejolak.com -Pernyataan Wahyu Wahyudin, Alumni YPTN yang sekarang menjadi Ketua Komisi II DPRD Kepri terkait keinginan politisi PKS ini agar ijin Kapal 30 GT ditangani oleh Provinsi, disambut hangat oleh Ketua ALARM ( Aliansi Rakyat Menggugat), Dato’ Antoni.

Antoni merasa senang ada anggota DPRD yang mulai kritis terhadap masalah perikanan tangkap. ” Harus begitu, Kepri 95% lebih terdiri dari lautan. Perlu ada perhatian terhadap kemaritiman, khususnya perikanan tangkap. ” Dikatakan Antoni kepada Media Gejolak.com, tanggal 14/5 di- Batam centre.

Bacaan Lainnya

” Antoni menambahkan, hanya ijin kapal 30 GT yang mana yang mau diminta oleh provinsi Kepri.”sebutnya Penuh tandatanya?
Karena saat ini, ada 6000 ( Enam Ribu) lebih SIPI ( Surat Ijin Penangkapan Ikan) yang dikeluarkan KKP untuk Seluruh Indonesia,
Ada 11 WPP.
Sedangkan Kepri masuk WPP 711. Di WPP 711, didalamnya ada 6 provinsi lain tergabung.” Jelasnya

Jadi harus diperjelas kapal 30 GT yang mana. Dan ini pasti ada efeknya jika disetujui, seluruh daerah akan minta perlakuan yang sama. ” Tukas Antoni.

” Lebih lanjut ia menyampaikan, mungkin maksud pak Wahyu kapal 30 GT ke atas yang berasal dari Provinsi Kepri, SIPI nya Provinsi yang mengeluarkan.
Itu berarti data dulu kapal 30 GT dengan tanda selar Provinsi kepri.” Tambahnya lagi.

Masih Antoni, Bahwa ALARM saat ini punya data tersebut, termasuk yang 100 an lebih kapal 30 GT up tanda selar TB. Karimun. ” Sambung Antoni serius.

Menanggapi terkait keinginan Bapak Wahyu tersebut diatas disampaikan Antoni, akan muncul tantangan berikutnya, merubah UU.
“UU no 32 tahun 2004, sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No 23 tahun 2014 pasal 27 ayat 3 menyatakan kewenangan pengelolaan laut Daerah Provinsi diatur paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan” Demikian Antoni mengutip UU Pemerintah Daerah.

” Dikatakannya itu baru satu UU. Ada lagi UU 43/2008 tentang wilayah negara, UU 45 /2009 tentang Perikanan, konvensi PBB 1982 yang diakui Indonesia. Ya semua itu harus di amandemen untuk mengakomodir keinginan Bapak Wahyu.
Tidak bisa atas kesepakatan atau hasil lobi saja. Nanti bisa kena pasal 1320 KUH Perdata, syarat syah perjanjian. Kalau pak Wahyu berhasil melobi pusat agar ijin Kapal 30 GT bisa dipegang Provinsi, tapi UU belum berubah maka jatuhnya batal demi hukum. Buang – buang energi” Terang Antoni.

Lebih jauh, beliau menyarankan agar Wahyu selaku Ketua Komisi II fokus pada kondisi existing perikanan tangkap di Kepulauan Riau untuk meningkatkan pemerataan ekonomi.”pintanya.

Beliau menambahkan, Klausul pemerataan ekonomi kan ada dalam program Penangkapan Perikanan Terukur dari KKP. ALARM sudah buka suara agar kapal purse seine yang melakukan penangkapan di Laut Natuna melakukan pembongkaran di Selat Lampa.
Tujuannya supaya ada geliat ekonomi di Natuna dari proses pembongkaran dan pengisian logistik.
Ada juga jual beli ikan, Coba ini dikawal dari proses bongkar dan timbang ada PNBP.
Kepri melewati dorongan Bapak Wahyu bisa mendorong agar ada porsi daerah dari PNBP. Ini barangnya jelas di depan mata. Kami ALARM siap bantu kawal. ” demikian Antoni mengakhiri koreksinya terhadap Ketua Komisi II DPRD Kepri. (Tim)

Pos terkait