Bea Cukai Batam, Release Keberhasilannya Amankan 774.943 Batang Rokok ilegal Dalam 4 Bulan Terakhir

Batam,  Gejolak.com– Banyaknya sorotan dari Berbagai Kalangan, aktivis dan media, terhadap kenerja Bea Cukai Batam, Terkait Peredaran Rokok Ilegal di-Batam.

Bea Cukai Batam, mengirim Presrelease kepada Media Gejolak.com, tanggal 1/3 selasa.
Isi Presrelease yang dikirimkan oleh Kabid Humas Bea Cukai Batam, Undani melalui Japri Hp- selulernya, Kepada Gejolak.com, berbunyi, Dalam 4 bulan terakhir (November 2021 s.d Februari 2022), Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah berhasil mengamankan Barang Kena
Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek.

Bacaan Lainnya

“Total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal
dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan
November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan
Februari,” jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah.

“Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir adalah
sebanyak 774.943 batang BKC HT. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan
merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu,”
sambung Rizki.

Rizki juga menambahkan bahwa nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4
bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugian
negara sebesar Rp537.441.000.

Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal.
Sepanjang Januari s.d Desember 2021 secara
keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah
sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar.
Pada Agustus s.d Oktober 2021 Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi
Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai
seluruh Indonesia. Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok
ilegal.

Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada
(UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk
Kota Batam berada di angka 4,86%. Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah
salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19%.

Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal.
Lebih
lanjut Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC
HT ilegal. Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit
Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui
patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan.

Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung
strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi.

Mulai dari Joint Program antara
DJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud, serta koordinasi dengan
Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)
serta sosialisasi pada masyarakat.

Hal tersebut ditanggapi oleh sekretaris Alarm, Ucok ketika ditanya pendapatnya mengenai release Bea Cukai Batam mempertanyakan tentang potensi kerugian Negara sebesar Rp 537.441.000. “ dengan angka segitu, perkiraan kerugian Negara dari tarif cukai sebesar Rp 693,5/batang.
Lebih besar 58 Rupiah dari tarif cukai SPM II A yang sudah naik 12,4%. Dengan data begini, saya pikir tinggal menunggu tim Bea Cukai memberangus produsen rokok illegal di Batam.
Lanjutnya,  Bea Cukai   tidak berdiri sendiri dalam hal ini. Ada dana penegakan hukum yang bersumber dari pajak rokok daerah sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 33 Ayat 1 PP No 5 tahun 2016. Dan jangan lupa, ada Alarm yang siap membantu menumpas rokok illegal di Batam. “ pungkas Ucok.(Hum/ Man)

Pos terkait