Peredaran Rokok ilegal Di-kota Batam terus Jadisorotan

Batam, Gejolak.com- Aluansi Rakyat Menggugat (Alaram) terus Bergerak, menanggapi Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, tampa Pita Cukai dikota Batam, Pada umumnya Propinsi Kepulauan Riau.

Hal ini disampaikan Aktivis anti korupsi Laki Pejuang 45, Herry Marhat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat menggugat ( Alaram) senin tanggal 29/2. Salah satu kafee kawasan Batam mindo mukakuning  Batam.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Herry Marhat mengatakan Alaram,   tergabung dari berbagai Lsm/ Okp dan Pers,
Ini memang sengaja kita Bentuk, karena mempunyai Peran yang sama, Pisi yang sama, dalam melakukan kontrol sosial ditengah- tengah masyarakat, Pemerintahan, maupun suwasta, terhadap kebijakan yang  sipatnya, mergikan rakyat dan  Negara.”ujarnya.

Inilah Rokok- Rokok yang disebut, Rokok ilegal tampa Pita Cukai.
Beredar diBatam/Kepri

Disini Kami melihat khususnya kota Batam, Petensi kerugian Negara dari maraknya Peredaran Rokok ilegal, yang luput dari Pantauan aparat terkait, Bea dan Cukai, maka dari itu Alaram segera menyurati secara Propesional Pihak Bae dan cukai Batam, agar semua peredaran Rokot ilegal tersebut di-tindak secara tegas.” Pintannya.

Seharusnya Bea Cukai Batam bisa Berpedoman, kepada apa yang disampaikan oleh Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Hatta Wardhana, bahwa hal ini selaras dengan fungsi Bea Cukai di bidang pengawasan yang sejalan dengan pelayanan dalam upaya menekan peredaran barang ilegal di kalangan masyarakat luas.” Jelasnya.

Hal ini disampaikan dalam, sosialisasi dan edukasi terkait rokok ilegal telah menjadi rutinitas Bea Cukai di seluruh wilayah pengawasan sebagai tindakan preventif untuk mencegah semakin maraknya peredaran maupun konsumsi rokok ilegal, sehingga juga menciptakan iklim perdagangan rokok yang kompetitif dan adil,” ujar Hatta,
Disampaikan Berry, Waktu itu dikatan Herry.
Herry marhat menambahkan, kita minta Bae dan Cukai Batam, bukan hanya sekedar merazia dan mengamankan Peredaran Rokoknya, tetapi menindak tegas Pelaku pengedarnya, mengadili pelaku sesuai dengan undang- undang, Cukai Rokok No 39 tahun 2007.
Agar memberikan epek jerah buat pelaku pengedar rokok ilegal tersebut,
Dan kami Aliansi Rakyat menggugat ( Alaram) kota Batam, jika dibutuhkan Bae Cukai, siap besenergi dengan Bia Cukai untuk memberantas Peredaran Rokok ilegal di- Batam.” Tukasnya.

Hal senada dengan Herry juga disampaikan Awaludin, Anggota Alaram lainnya, pada intinya kami siap besenergi dengan aparat terkait, Bae Cukai, Kepolisian, dalam memberantas Peredaran barang ilegal dikota Batam,
Wabil khusus Peredaran Rokok ilegal saat ini yang lagi Gencar- Gencarnya jadi sorotan Poblik diBatam,
Hal ini menurut Beliau tidak boleh dibiarkan, karena berpotensi merugikan keuangan Negara.” Pungkasnya.

Untuk saat ini Alaram sepakat, menyurati intasi- intasi terkait terlebih dahulu, sebelum melangkah lebih jauh,
Namun kalo tidak di-indahkan maka kita akan lakukan aksi- aksi demo, mendesak, Pihak- pihak terkait agar menindak segala bentuk Peredaran barang ilegal, rokok tampa Pita Cukai tersebut secara hukum.” Tegasnya. (Man)

Pos terkait