Kuasa Hukum Andreas, Minta Polresta Barelang Beri Kepastian Hukum Terhadap Kliennya


Eduar Kamaleng SH.

Batam,Gejolak.com- Andreas Priyo Suciono Kariyawan PT Indotirta Suaka Pulau Bulan,

Bacaan Lainnya

Yang telah melaporkan Direktur PT. Indotirta Suaka, Jan M. Pakpahan SE.MM, kepada pihak berwajib Kepolisian Polresta Barelang Batam, dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik,  sekitar tiga tahun yang lalu, Proses kasus ini sudah dilimpahkan Polresta Barelang kewilayah Hukum Polsek sekupang Batam.

anehnya kata Eduar, sudah tiga tahun berjalan sampai saat ini belum tuntas, demikian disampaikan, Kuasa hukum Andrias, Eduar Kamaleng SH. kepada Gejolak.com. tanggal 1/3.
Inilah laporannya, Nomor laporan:
Dengan Nomor STTLP/ 772/VIII/2019/SPKT. Resta Brlng Pada Kamis tanggal 08, Agustus 2019.
Atas tindakan Perbuatan Fiknah dan Bohong, sehingga mereka dipecat dari tempat kerjannya.

Disebutkan kuasa hukum Andreas, Pihak Direktur PT.Indotirta Suaka Jan M.Pakpahab, tidak bisa membuktikan tuduhannya kepada Andreas.
Dengan tuduhan, kepada kliennya telah  Buang Pakan ternak, sehingga menyebabkan dirinya jadi korban Pemencatan,  dikatakan kuasa hukum Andreas.

Saya Berharap Kepada Pihak Penegak hukum Kepolisian Polresta Barelang, khusus Polsek sekupang yang menangani kasus ini, bisa bertindak ( bekerja) secara Propesional, sesuwai dengan amanat undang- undang Kepolisian No 2 tahun 2002, Melayani, Melindungi, mengayomi, mengingat kasus ini sudah berjalan selama tiga tahun.” Jelasnya.

Lebih lanjut Eduar Kamaleng, mengakan kita berharap kepada Pihak Kepolisian Polsek Sekupang, Polresta Barelang Batam, agar bisa memberikan Kepastian hukum ditengah- ditengah masyarakat,
Kalau memang kasus ini tidak ada unsur pidananya, yatutup saja, ( SP-3 Kan), atau sebaliknya kalau memenuhi unsur Pidana maka saya minta, Pihak terlapor segera diproses secara hukum.” Tegasnya.

Sementara itu Kanit Reserse Polsek sekupang Iptu Bahedi sinaga yang dikomfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Hp-selulernya Rabu tanggal 2/3.
Terkait Prihal diatas, menerangkan Proses hukum terus berjalan, baru sekitar limahari yang lalu, kita gelar Perkara terhadap kasus tersebut.

Bahedi sinaga menjelaskan bahwa kita selalu birikan SP2HP-nya kepada Pengacara beliau, terkait Perkembangan Proses Penyidikan Perkembangan Proses hukum yang telah kami lakun terhadap terlapor.” Tutupnya.

Dilain tempat Pihak PT. Indotirta suaka ( PT.ITS) yang dikomfirmasi dikantornya Tibam sekupang, sampai saat ini belum berhasil dijumpai,
Sekurity yang berjaga dilokasi, Yunus Leyen mengatakan semua menajemen Perusahaan ITS sekarang lagi berada dilokasi dipulau Bulam, jelasnya.” Singkat. (Man)

Pos terkait