Batam, Gejolak.com – Pemberian Bantuan sembako ( Beras) Berlogo Gambar Walikota Batam H.M.Rudi dan Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina, Bakal berbuntup Panjang Pasalnya.
Hal ini menjadi Perhatian dan kritikkan oleh masyarakat, Aktivis Lsm RCW kepri Mulkansyah.
Tepatnya Pada hari Jum’at berkah tanggal 20/5 – 2022.
Pemberian Bantuan sembako Beras yang dibawa memakai Pasilitas Milik Pemko Tanjung Pinang, Mobil Plat merah Pemko Tanjung Pinang itu, sudah dilaporkan RCW kepri kepada Kejaksaan tinggi Kepri Dengan No. 0128/rcw/22.
Laporan ini diterima lansung Kasi Pidsus Kejasaan tinggi Kepulau Riau Junaidi. SH. Dikatakan Mulkansyah kepada Gejolak.com.
Lanjutnya, saya ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan tinggi kepri telah menerima laporan kami.
“Mulkansyah menjelaskan bahwa Kejaksaan tinggi kepri melalui Kasi Pidsusnya Junaidi, yang telah merespon dengan Baik laporan RCW beliau mengatakan akan menindak lanjuti laporan yang kita sampaikan” dijelaskan mulkansyah.
Mulkansyah Ketua RCW Kepulaun Riau, mengatakan laporan ini dibuat sengaja dihari Jum’at barokah, agar bisa mengetuk hati Penegak hukum terkait dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kepri, kita berharap Kejaksaan tinggi Kepri serius mengusut laporan kami ini sampai tuntas, dari mana sumber dana yang digunakannya dan kenapa harus memakai Pasilitas Pemerintah Pemko tanjung Pinang, dikatakannya kepada Gejolak.com, yang didamping Anggota GN- PK kepri dikantor Kejaksaan tinggi kepri di Tanjung Pinang.
Lebih lanjut ia menerangkan, kita mencurigai ada Penyalah Gunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kedua Pemimpin itu, Walikota Batam dan Wakil Gubernur kepri tersebut.
Bantuan beras ( Sembako) yang dibagikan Beliau tersebut atas nama Pribadi ( Partai) atau atas nama Pemerintahan, lalu kalo melalui atas nama Pemerintahan Kenapa harus ada Pakai Gambar Beliau (walikota dan Wakil Gubernur rek)
Atau malah sebaliknya Bantuan Pribadi kenapa harus memakai Pasilitas Pemerintahan.” sebutkan Mulkansyah Penuh tanda tanya?.
Sekali lagi disampaikan mulkansyah, kita berharap Kejaksaan Tinggi Kepulaun Riau, agar melalukan audit investigasi terhadap sumber dana. ” Bantuan tersebut, dari mana sumbur dana Bantuan Beras ( Sembako) yang disalurkan oleh kedua Pemimpin tersebut, Walikota Batam H.M. Rudi dan Wakil Gubernur Kepulaun Riau Marlin Agustina itu.” Ungkapnya.
H. M. Rudi Walikota Batam, yang komfirmasi Prihal diatas, melalui WhatsApp Hp selulernya menjawab singkat apa Pelanggarannya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan tinggi Kepulaun Riau Junaidi SH. yang dikomfirmasi terkait Laporan diatas, melalui Nomor kontek Hp-seluler yang diberikannya, sampai berita ini diturunkan belum bisa tersambung.(Man)