Alarm Minta Sekolah Dalam PPDB 2022, Sesuwai Dengan UU Pendidikan No.20 Tahun 2003

Batam, Gejolak.com –Tak lama lagi sekolah-sekolah ditanah air, akan lakukan Pelaksanaan Penerimaan  didik Baru ( PPDB).
Aliansi rakyat menggugat (ALARM) meminta agar Saber Pungli mengawasi penetapan  pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) agar tidak diintervensi oleh oknum- oknum yang merasa berkuasa.
Sehingga daya tampung  sekolah sesuai dengan Rencana Daya Tampung (RDT) sekolah.

“Hal ini disampaikan oleh juru bicara ALARM, Taherman tanjung, ia mengatakan,” karena berdasarkan pengalaman kita, Kepala Sekolah tidak mampu menolak siswa dan siswi titipan dari oknum pejabat atau pun aparat, sehingga daya tampung melebihi batas, bahkan terdapat kelas dengan jumlah siswa sampai 47 orang perkelas,”ujar nya.

Bacaan Lainnya

Juru bicara ALARM yang juga wartawan senior di kota Batam ini berharap, agar peran saber pungli,  turut mengawasi pelaksanaan Penerimaan Didik Baru (PPDB)  tahun 2022 ini, bisa berjalan dengan Propesional dan tidak diskrimatif terhadap hak- hak Pada calon peserta didik Baru Dikatakan taherman kepada awak  media kamis 18/5-2022.

Selanjutnya disampaikan Taherman  ALARM akan ikut berperan melakukan  pengawasan PPDB, untuk mencegah pungutan liar.
Sering sekali praktik pungutan liar dilakukan oleh pihak sekolah terhadap wali murid, jadi dalam hal ini kami dari ALARM siap untuk ikut mengawasi PPDB di batam ini” ungkapnya.

“Kami pernah temukan adanya pungutan liar yang dilakukan pihak salah satu sekolah untuk berbagai alasan, seperti fasilitas sekolah agar anak dapat bersekolah di sana. Padahal fasilitas sekolah sudah jadi tanggung jawab pemerintah dan hal itu bisa menyebabkan kelebihan daya tampung.”tukasnya.

Disampaikannya, ALARM siap menyoroti surat keterangan domisili sebagai syarat PPDB yang sarat akan potensi penyimpangan oleh oknum Kepala Rukun Tetangga (RT).

“Temuan lainnya, terdapat oknum RT yang melakukan pungli hingga jutaan rupiah kepada wali murid untuk mengeluarkan surat domisili, padahal surat tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan tanpa dipungut biaya apapun,” jelasnya.

Ia juga mengatakan , ALARM akan membuka layanan pengaduan terkait pelaksanaan PPDB tahun 2022 di- kota Batam ini.

Kami dari ALARM meminta agar Masyarakat nantinya dapat melakukan pengaduan terkait PPDB ini, baik melalui WA Pengaduan, telp maupun datang langsung ke sekretariat ALARM,”Pintanya.

Alarm minta sekolah- sekolah, dalam Pelaksanaan Penerimaan didik Baru nanti, sesuwai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Undang-Undang Sisdiknas (resminya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003) merupakan undang-undang yang mengatur sistem pendidikan yang ada di Indonesia. Dalam UU ini, penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip antara lain pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemis dengan sistem terbuka dan multimakna. Selain itu, di dalam penyelenggaraannya sistem pendidikan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan (niat, hasrat),dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat dan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. (Rek)

Pos terkait