Curiga DBH Pajak Rokok Diselewengkan, Alarm Surati Waliko Batam

Batam, Gejolak.com– Aliansi Rakyat Menggugat ( Alarm) indonesia surati Walikota Batam, Surat yang dikirimkan kepada Walikota Batam adalah, surat audensi terkait Dana Bagi hasil (DBH) Pajak Rokok yang diterima Pemko Batam setiap tahunnya.

Surat Nomor : 02/Alarm-KL/V- 22, dikirimkan melalui sekreteriat Daerah ( Sekda) Pemko Batam Pada tanggal 17 /5- 22. Lalu.
surat klarafikasi yang dimasukan tersebut Terkait adanya DBH Pajak Rokok yang diterima Pemko Batam setiap tahun.

Bacaan Lainnya

Sebagai mana yang diatur dalam, amanat UU No, 28 tahun 2009.
Pasal 31. Bahwa alokasi dana DBH Pajak Rokok yang diterima Pemerintah kota Batam, 50% diperuntukan untuk layanan kesehatan dan Penegakan Hukun buat aparat penegak hukum yang berwenang demikian disampaikan Antoni Ketua Alarm indonesia di- Batam centre minggu tanggal 22/5- 2022, Kepada Gejolak.com.

Lebih lanjut Antoni menerangkan, bahwa pada tahun 2021 yang lalu Pemko Batam, melalui sekretaris Daerah Batam, Jepridin Hamid mengatakan kepada Alarm, Bahwa Pemko Batam menerima DBH Pajak Rokok sesar Rp 36 miliar.
Yang menjadi Pertanyaan disampaikan bagi kami  Alarm dalam surat tersebut adalah apakah Pemko Batam dalam Penerimaan Pajak DBH Rokok tersebut sudah melaksanakan Perintah Amanat UU diatas.”ujarnya.

Menurut Antoni bahwa Sekretaris Daerah Pemko Batam, menyampaikan Kepada Alarm, tidak ada Alokasi Dana Bagus hasil ( DBH) Pajak Rokok untuk Penegakan hukun, sewaktu pertemuan dengan Alarm beberapa waktu yang lalu.

Maka kami mencurigai ada dugaan Penyelewengan DBH Pajak Rokok tersebut,
Yang bertentangan dengan Perintah Amanat UU No 28 tahun 2009 sebagai mana diatas.” Jelasnya

Masih Antoni Alarm sudah 3 tiga kali menyurati Pemko Batam, terkait hal ini,
Hanya baru sekali surat Alarm yang dibalas itupun beliau tidak bisa menjelaskan secara ditil, pertanyaan yang kita ajukan.”sebut Antoni.

Untuk serut kedua dan Ketiga ini belum ada Respon oleh Pemko Batam.” ungkapnya.

Kalo surat kedua dan ketiga ini tidak respon juga oleh Pemko Batam, sesuwai waktu yang telah kita tentukan, kita akan menyurati/ menbuat laporan ke- intansi- intasi terkait, Ombudsmen RI, Kejasaan Negri Batam.” tutupnya.

Sementara itu Walikota Batam, H.M.Rudi yang dikomfirmasi terkait Prihal diatas melalui WhatsApp selulernya sampai Berita ini diturunkan Belum ada Balasnya. (Man)

Pos terkait