GEJOLAK.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan memberikan sanksi memberhentikan secara tidak hormat terhadap penyidik asal Polri yang bekerja di KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
“Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.
Albertina mengatakan tindakan Robin tidak bisa diampuni. Tindakan penerimaan suap Robin dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara.
Melalui sidang kode etik, AKP Robin dipandang majelis etik, terbukti menerima suap Rp1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Pemkot Tanjung Balai.
“Hal yang meringankan tidak ada,” kata Albertina menambahkan.
Robin dinggap melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Dalam sidang etik tersebut, Dewas KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi.