Batam, Gejolak.com – Terkait aktivitas dugaan praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) di CG Game Zone, tepatnya di komplek ruko Cahaya Garden (CG) Bengkong, kota Batam masih beroperasi sampai saat ini tanpa tersentuh hukum.
Mengenai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan intruksi Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam memberantas segala jenis praktik perjudian, bagi penegak hukum di Batam hanyalah Kata-kata manis sesaat.
Dimana para pengusaha 303 semakin pesat membuka arena permainan gelper, seperti CG Game Zone. Modus dari gelper sudah tidak asing lagi terdengar di kalangan masyarakat, instansi dan dinas terkait.
Yang mana, ketika para pemain memenangkan suatu game di arena gelper akan mendapatkan suatu hadiah antara lain Boneka, Rokok, Hanphone dan lainya.
Trik yang diperankan pengusaha tersebut agar dapat mengelaui penegak hukum, sehingga hasil kemenangan tidak secara langsung menerima uang.
Namun Aparat Penegak Hukum (APH) di kota Batam, diduga Pura-pura bodoh dengan skandal modus yang dilakukan pengusaha Gelper CG Game Zone Bengkong.
Setelah berita ini ditayangkan, pihak Polsek Bengkong belum dimintai keterangan atas adanya dugaan praktik perjudian di wilayah ruko cahaya garden Bengkong.
(s/red)





