Kadisdik Kota Batam Dinalai “Serat Monopoli Proyek DAK Fisik Pendidikan Dengan Cara lelang UPL” Alarm Siap Besenergi Dengan APH Kejaksaan Negri Batam Kawal Proyek DAK Fisik Pendidikan

Batam, Gejolak.com– Proyek DAK Fisik Pendidikan disekolah SMPN 47, Kec Sekupang Batam, Senilai Rp Rp 426 juta.
Dinilai serat dengan  monapoli oleh Dinas Pendidikan kota Batam, Pasalnya dinas Pendidikan Batam, lebih cendrung melelang  Proyek DAK Fisik Pendidikan tersebut tampa kordinasi melalui Pihak sekolah dan komite sekolah,
hal ini terungkap sewaktu media Gejolak.com, bersama sekjen Alarm indonesia, Arifin Ependi Pakpahan, imvistigasi kesekolah SMPN 47.

Bendahara sekolah Mery dan humas sekolah SMPN 47, Edi Saputrasyah, sewaktu dijumpai Gejolak.com mengatakan, bahwa terkait  Proyek DAK Fisik Pendidikan pihak sekolah tidak dilibatkan, jadi kami guru tidak mengurus itu, Proyek tersebut lansung Dinas Pendidikan  yang nangani.” Jelasnya.

Bacaan Lainnya

Padahal dikatakan Sekjen Alarm Arifin, juklak – juknis tata cara Pekerjaan Proyek DAK Fisik Pendidikan sangat jelas
mengacu kepada;
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

Secara  swakelola yang merupakan salah satu cara di dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, secara garis besar ada 4 tipe. Swakelola tipe 1 yaitu bentuklah tim perencana, tim pelaksana dan tim pengawas di internal sekolah dan di internal SKPD.

Swakelola tipe 2 yaitu melibatkan instansi pemerintah lainnya. Swakelola tipe 3 melibatkan ormas. Swakelola tipe 4 yaitu melibatkan kelompok masyarakat.”ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, dimulai dari perencanaan yang ada dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021. Sedangkan untuk  pelaksanaan, pengawasan sampai serah terima, ini yang diatur di dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

“tambah dia, jangan hanya melihat Peraturan LKPP Nomor 3 saja, tapi tetap harus berpedoman juga pada Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 terkait pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa.”:ungkapnya.

Selain itu satuan pendidikan perlu memahami tujuan swakelola.
yang harus dicocokkan dengan situasi dan kondisi masing-masing. Pertama tujuan swakelola adalah memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang tidak disediakan pelaku usaha.
Kemudian yang kedua memenuhi kebutuhan barang jasa yang tidak diminati oleh pelaku usaha. Karena nilai pekerjaannya kecil atau lokasi yang sulit dijangkau.” Jelasnya.

Kemudian yang ketiga adalah memenuhi kebutuhan barang jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh kementerian/lembaga atau perangkat daerah. Keempat adalah meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia di kementerian/lembaga dan perangkat daerah.

Selain itu meningkatkan partisipasi organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat, yang meningkatkan efektivitas dan efisiensi jika dilaksanakan melalui swakelola dan memenuhi kebutuhan barang jasa yang sifatnya rahasia.Paparnya.

Salian itu diterangkannya Arifin, sebagai mana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan riset dan teknologi No 3 tahun 2022.
Bab IV PELAKSANAAN

Pasal 8

Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik Bidang Pendidikan sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik Bidang Pendidikan yang telah disetujui Kementerian.

DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas melalui mekanisme pengadaan barang/jasa dengan cara:

swakelola; dan/atau
penyedia,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam hal DAK Fisik Bidang Pendidikan dilakukan oleh Dinas melalui mekanisme swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melibatkan Satuan Pendidikan, maka pelaksanaan swakelola harus mendapat persetujuan kepala Satuan Pendidikan.

Pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku “timpalnya.

Seharusnya Dinas Pendidikan kota Batam, dikatakan Arifin berpedoman dengan Joklak- Juknis tatacara Pelaksanaan Pekerjaan Proyek  DAK  Fisik Pendidikan, sesuwai dengan Peraturan Menteri Pendidikan kebudayaan Risek Teknolagi,
Mekanisme sewakelola
Swakelola tipe 2 yaitu melibatkan instansi pemerintah lainnya. Swakelola tipe 3 melibatkan ormas. Swakelola tipe 4 yaitu melibatkan kelompok masyarakat bukan mengambil keputusan sepihak.

Dalam hal ini Alarm indonesia siap bersenergi dengan Penegak hukum terkait Kejaksaan mengawal seluruh Pekerjaan Proyek DAK Fisik Pendidikan dikota Batam.” Tutupnya.

Salah satu orang tua walimurid di- SMPN 47, Sahfarin, Ketua RW -20 Perumahan Marlion Square, yang tak jauh dekat sekolah SMPN 47, saat dikomfirmasi Proyek DAK Fisik sekolah tersebut tidak mengetahui ada nya Proyek sewakelola DAK Fisik Pendidikan tersebut, memang sekolah tidak ada memberitahukan kekita.” Sebutnya.
Sementara itu Toni yang disebut sebagai Ketua Komite sekolah SMPN 47, yang dikomfirmasi melalui Chat WhatsAp – Hp – selularnya terkait hal diatas, sampai berita ini diturun belum ada balasannya.

Hendri Arulan S.Pd,
Yang juga dikomfirmasi Gejolak com melalui Chat WhatsApp selulernya Terkait Proyek DAK Fisik Pendidikan SMPN 47 tersebut menjawab,  dilelang melalui ULP bukan swakelola.. tks.

Sementara itu, Proyek DAK Fisik Pendidikan untuk sekolah setingkat SMAN- SMKN, Propinsi Kepri, Pantaun Gejolok.cm dilapangan dibeberapa sekolah dikerjakan secara sewaelola
Dan nilai Proyeknya juga lebih besar dari Pada sekolah SMP.
Proyeknya dikerjakan secara sewakelola, juklak- juknis, Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. (Man)

Pos terkait