KPK Segera Pastikan Status Hukum Gubernur Sulsel

GEJOLAK.COM – Firli mengungkapkan ia belum bisa memberikan detail terkait status penanganan perkara tersebut, sebab pemeriksaan masih berlangsung. Dia juga memastikan pihak KPK menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Firli Bahuri, menegaskan akan segera mengumumkan status hukum Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, setelah operasi tangkap tangan yang digelar dini hari tadi.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya diberitakan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap oleh KPK dari rumah jabatannya di Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta. Namun jubir Gubernur Sulsel menyebut Nurdin dibawa secara baik dan sukarela, bukan melalui proses Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Meskipun belum mengetahui penyebab dijemput, namun Bapak Gubernur sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur yang ada,” ujar Veronica dalam keterangannya.

“KPK akan mengumumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers,” kata Firli saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Februari 2021.

“Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM serta menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Selain itu ia juga menuturkan saat dijemput oleh KPK, petugas yang datang telah memberikan keterangan bahwa Nurdin Abdullah akan dibawa dan dimintai keterangan sebagai saksi. Saat dibawa pun, tak ada barang bukti yang dibawa dari rumah jabatan Gubernur.

“Berangkat bersama ajudan dan petugas KPK, tanpa disertai adanya penyitaan barang bukti, karena memang tidak ada barang bukti yang dibawa serta dari Rujab Gubernur. Mari kita menunggu dan menghormati proses pemeriksaan yang berjalan,” ungkapnya.

Pos terkait