Batam, Gejolak.com – Dua lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) Deluxe Pub & KTV dan Grand Ozon KTV Batam yang baru beroperasi seumur jagung diduga kuat memfasilitasi praktik tindak pidana perjudian bola pingpong secara terang-terangan, Selasa 03/03/2026.
Penempatan layar TV LCD ukuran sekitar 32 Inch disetiap sudut ruangan room (VIP) ternyata bukan untuk di jadikan sebagai layar karaoke, melainkan perjudian bola pingpong yang di siarkan oleh penyelenggara.
Tata cara praktik perjudian bola pingpong, para pengujung yang ingin berkaraoke dapat mengadu nasip keberuntungan dengan memasang nomor angka pada kupon berisi kuis seperti judul lagu atau minuman.
Undian bersifat judi tersebut dipesan dari seorang wasit, nantinya nomor yang dipasang dapat dilihat dari layar tv dengan tampilan seseorang mengaduk bola dalam tabung kaca.
Mengenai bola pingpong diruangan karaoke, Deluxe Pub & KTV dan Grand Ozon KTV Batam diduga kuat tidak memiliki perizinan. Diketahui bahwa DPMPTSP Kepri belum pernah mengeluarkan perizinan terkait bola pingpong dan tidak akan muncul pada KBLI, hanya izin arena permainan atau Game Zone.
Konfirmasi dari redaksi kepada Kapolresta Barelang terkait keberadaan bola pingpong dihiburan malam Deluxe dan Ozon belum memberikan keterangan sampai saat ini, diduga mantan Dirresnarkoba Polda Kepri yang kini menjabat sebagai Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono diduga lebih memilik bungkam dari pada bertindak.
Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari kepolisian Polresta Barelang maupun Polda Kepri diduga melakukan pembiaran terhadap sarana praktik perjudian bola pingpong yang selama ini berinteraksi bebas di Batam.
Penulis : Red
Berita Part : 2





