Mahfud Tantang Amies Rais Buktikan Langgar HAM Berat Kasus Laskar FPI

GEJOLAK.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menantang siapa pun termasuk Amien Rais membuktikan tuduhan pelanggaran HAM berat atas tewasnya 6 Anggota Front Pembela Islam atau FPI beberapa waktu lalu di jalan tol.

“Pak Marwan Batubara (ikut pertemuan dengan Presiden) tadi mengatakan mereka yakin 6 orang ini adalah Warga Negara Indonesia. Ok kita juga yakin. Mereka adalah orang – orang yang beriman, kita juga yakin. Dan mereka juga yakin, Pak Marwan Batubara, telah terjadi pelanggaran HAM berat. Saya katakan, pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran HAM berat itu. Mana sampaikan sekarang. Atau kalan ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti bukan keyakinan,” kata Mahfud saat menyampaikan keterangan pers usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.

Bacaan Lainnya

Amien yang merupakan bagian dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3), baru saja menemui Presiden Jokowi, dan menyebut peristiwa tewasnya anggota FPI karena kebringasan aparat hukum saat mengejar mereka. Amien berkukuh bahwa pembunuhan itu sangat terencana dan sudah sepantasnya diadili lewat Pengadilan HAM.

“Satu, dilakukan secara terstruktur, itu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang. Struktur tuh berjenjang, harus targetnya bunuh 6 orang, yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya ini, kalau terjadinya ini larinya ke sini. Itu terstruktur,” kata Mahfud.

Kalau berdasarkan keyakinan, kata Mahfud, pemerintah juga versinya sendiri. Ini terkait rangkaian peristiwa tersebut, pemerintah juga laporan mengenai siapa dalangnya termasuk si penyandang dana. Menurut dia, kategori pelanggaran HAM berat bisa disimpulkan manakala terpenuhi tiga syarat; yakni terstruktur, sistematis dan masif.

“Sistematis, terstruktur sistematis. Juga jelas tahapan – tahapnya perintah pengerjaan itu. Itu pelanggaran HAM berat. Masif, menimbulkan korban yang meluas. Kalau ada bukti itu, ada bukti itu, mari bawa. Kita adili secara terbuka. Kita adili para pelakunya berdasar Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000,” sambung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

“Dan saya katakan, TP3 bukannya juga sudah diterima oleh Komnas HAM, diminta mana buktinya, secuil saja,” tutur Mahfud.

Mahfud bilang, keyakinan atau laporan dari Amien Rais CS serta TP3 pun sudah diterima oleh Komnas HAM. Dan Komisi juga telah menyimpulkan, bahwa perisitwa tersebut bukan lah pelanggaran HAM berat.

Pos terkait