Masyarakat Korban KTP/KK Palsu, Di-minta Lapor Pihak Penegak Hukum Ke- Pollisian

Masyarakat Korban KTP/KK Palsu, Di-minta Lapor Pihak Penegak Hukum Ke- Pollisian.
Inilah KTP/KK, Asli tapi Palsu (ASPAL)

GEJOLAK.COM Ditemukan KTP / KK, Palsu dikantor disduk kota Batam atas namaJunita, Menandakan masih adanya sendikat Pembuat KTP/KK, Asli tapi Palsu ( ASPAL), dikota Batam.

Hal ini terungkap adanya KTP/ KK, ASPAL kekita Junita ibu setengah baya,
Minta awak media ini, ngurusin perpanjangan KTP/ KK miliknya,
Setelah dicek datanya, ternyata KTP/ KK, Yang dipegang Junita, tidak ditemukan datanya, alias Palsu.

Bacaan Lainnya

Menurut junita KTP/ KK, yang ia Pegang itu, di buatkan oleh temannya,
Marni dangan biaya RP 600, beliau tidak tau kalo KTP/ KK, itu Palsu.

Aktivis Pemerati sosial masyarakat dikota Batam, bernisial, TM yang diminta tanggapannya, oleh awak media ini terkait Adanya temuan KTP/ KK, Palsu,
Minta dinas kependudukan, Catatan Sipil, Kota Batam, dan aparat penegak hukum kepolisian, bisa  membongkar sendikat Pemalsuan dukumen Negara itu.” Pintanya.

Inilah KTP/KK, Asli tapi Palsu (ASPAL)

Dan masyarakat yang merasa dirugikan bisa Proatif  melaporkan  kepada Pihak penegak hukum yang berwajib kepolisian agar bisa membokar  sendikat pelaku pembuat KTP/KK. Palsu.” tersebut.”Pintanya.

Sementara itu, Pihak Kepolisian Polrestabes barelang Batam yang dikomfirmasi adanya temuan, Pemalsuan dukumen negara diatas, Welkam, kalo ada masyarakat yang merasa dirugikan/ tertipu, silahkan melapor akan kita lanjuti.” Ujarnya.

Pritisi hukum Batam, Rony Martin Efrianto SH.MH.
Mengatakan terkait Pemalsuan dukumen Negara, dapat dijerat ” melanggar Pasal 263 KUHP, ayat 1. Perbuatan mana/Pemalsuan surat.
Ayat 2. Mengunakan surat yang diketahui Palsu, merugikan orang lain .

Dan Pasal 264 KUHP  pemalsuan data otentik Dukumen negara dan Pasal 266 Pemalsuan dukumen Begara” acaman hukuman kurungan, Pidana enam tahun Penjara.” Jelasnya.

Sementara itu, Marni yang disebut, Pelaku Pihak yang membuatkan KTP/KK, yang diduga Palsu itu, saat dikomfirmasi Awak Media ini, Jum’at tanggal 29/10 mengatakan, kalo dia hanya sebagai parantara saja,
Dari Daeng dan Ardi. “Jelasnya.

Marni minta awak media ini untuk tidak Beritakan, kasus diatas, janganlah Bapak besar- besarkan berita ini.” Pintanya (Man)

 

 

 

Pos terkait